
Asep Aang Rahmatullah.
KARAWANG-Terbukti telah melanggar netralitas aparatur sipil Negara (ASN) pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2019, Camat Rawamerta, Camat Ramawerta, AJ Koswara, resmi diberikan sanksi hukuman disiplin tingkat sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah, sanksi yang diberikan kepada Camat Rawamerta sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bupati Karawang Nomor : 800/Kep.7653/BKPSDM/2019 tanggal 25 Nopember 2019 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Penundaan Kenaikan Gaji Berkala Selama 1 (Satu) Tahun
“Dan SK tersebut telah diserahkan kepada perwakilan KASN pada Selasa (26/11/2019) pada saat melakukan konfirmasi,” ujarnya.
Baca juga : BKPSDM Karawang Tegaskan Tidak Ada Pungutan Biaya Administrasi CPNS Tahap II
Aang menjelaskan, walaupun KASN telah mengirimkan dua surat terdahulu (bulan Juli dan Agustus), namun BKPSDM Karawang tidak pernah menerimanya, mengingat dalam kedua surat tersebut tidak terdapat tembusan kepada BKPSDM.
Setelah menerima surat ketiga, lanjutnya, pihaknya segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan dan melaporkannya kepada Pimpinan. Di sisi lain KASN juga menugaskan perwakilannya untuk melakukan konfirmasi kepada BKPSDM terkait belum adanya tindak lanjut terhadap kedua surat KASN terdahulu.
“Perwakilan KASN diterima langsung oleh saya pada Selasa (26/11/2019) pukul 10.00 WIB hingga selesai dan pada saat itu saya menjelaskan kenapa pihak BKPSDM belum menindaklanjutinya dikarenakan tidak pernah menerima surat dan/atau petunjuk pimpinan terkait pelanggaran netralitas ASN,” ungkapnya
Bahkan, sambungnya, pihaknya menyarankan kepada perwakilan KASN agar setiap surat yang disampaikan kepada pimpinan, ditembuskan kepada perangkat daerah teknisnya.
Baca juga : Keren, BKPSDM Karawang Sabet Dua Kategori Terbaik Dari Kanreg III Bandung
“Walapun demikian saya segera memproses penerbitan Keputusan Penjatuhan Hukuman disiplinnya sesuai rekomendasi KASN yakni ‘Hukuman Disiplin Tingkat Sedang’ berupa Penundaan Kenaikan Gaji Berkala Selama Satu Tahun,” tutupnya. (red).
