Kurir Galon Rayu dan Setubuhi Gadis Belia Berkali-Kali, Polisi Ringkus Pelaku

KARAWANG– Pelaku cabul modus janji menikahi korban, pria kurir air galon diciduk petugas  Unit PPA Satreskrim Polres Karawang.

Korban, diketahui gadis dibawah umur yang ternyata sudah berulang kali, disetubuhi pelaku, di rumah kontrakan, Perumnas Telukjambe Timur, Karawang.

Pelaku berinisial IIT (22), warga Karawang, dikenal korban sebagai pengantar air minum galon di komplek perumahan.

” Sudah kami amankan dan ditahan di Rutan Mapolres Karawang,” kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, pada Kamis (12/1/23) di ruang kerjanya.

Dikatakan Arief, pelaku dan korban berkenalan di sebuah tempat. Pelaku kerap merayu korban dan mengajak berkunjung ke kontrakannya.

Sempat, pelaku mengajak korban jalan-jalan berkeliling Karawang, merayakan pergantian tahun 2023. Sepulangnya, pelaku mengajak korban menginap di rumah kontrakannya selama lima hari, dan berulangkali disetubuhi.

“Disitulah terjadi persetubuhan setelah korban dirayu pelaku, dengan dijanjikan akan dinikahi,” ungkapnya.

Lantaran tak pulang lima hari, orangtua korban merasa was was dan mencarinya hingga ditemukan di rumah kontrakan tersangka di daerah Perumnas.

Tak terima, pelaku melaporkan kejadian itu ke Mapolres Karawang, hingga akhirnya pelaku ditangkap.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara. (dit)

Baca juga