KPU Karawang Kembali Menonaktifkan Anggota PPK yang Mengubah Suara Caleg

KARAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang kembali menonaktifkan seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) karena terbukti mengutak-atik suara calon legislatif di wilayah kerjanya. Kali ini, sanksi tersebut dijatuhkan kepada anggota PPK Lemahabang yang sengaja mengubah data C-Hasil Plano.

Hal itu disampaikan Ketua Divisi Parmas dan SDM KPU Karawang, Ikmal Maulana, saat dihubungi, Minggu (3/3/2024). “Sanksi itu kami jatuhkan di tengah pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara yang masih berlangsung. Sebelumnya kami telah menjatuhkan sanksi yang sama terhadap Ketua dan seorang anggota PPK Pakisjaya,” ujar Ikmal.

Disebutkan, anggota PPK Lemahabang yang dinonaktifkan itu berasal dari divisi ODP. Dia dengan sengaja melakukan perubahan data C-Hasil Plano.

Dugaan kecurangan itu, lanjut Ikmal, terungkap setelah pihak Bawaslu Karawang bersurat ke KPU yang berisi saran pencermatan kembali hasil Rapat Pleno Rekapitulasi PPK Lemahabang.

Dalam surat bernomor 006/PM.00.02/K.JB/2/2024 itu Bawaslu Karawang menyarankan KPU melakukan pencermatan data di 5 desa di Lemahabang. “Awalnya kami klarifikasi pada tanggal 29 Februari, semua sudah ditanya dan tidak ada pengakuan kecurangan,” kata Ikmal.

Namun, lanjut dia, pada 1 Maret Bawaslu menerbitkan lagi surat rekomendasi terkait pencermatan data. Atas dasar itu, KPU memanggil ulang pihak PPK Lemahabang.

Dari hasil klarifikasi kali kedua itu, muncul pengakuan dari salah seorang PPK Divisi ODP yang melakukan perubahan data C plano tanpa sepengetahuan anggota lainnya.

Setelah mengetahui ada kecurangan yang dilakukan seorang PPK Lemahabang, KPU Karawang memutuskan untuk menonaktifkan PPK tersebut. “Surat penonaktifan tertuang dalam SK nomor 1208 tahun 2024, dan yang bersangkutan wajib menjalani sidang pemeriksaan etik.

Dihubungi terpisah, Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi membenarkan adanya rekomendasi pencermatan data di beberapa desa di Kecamatan Lemahabang. “Betul kami memang telah menyampaikan rekomendasi agar dilakukan pencermatan di lima desa,” ucap Engkus.

Adapun terkait penonaktifan anggota PPK Lemahabang itu, Engkus menyebut hal itu merupakan kewenangan pihak KPU Karawang. “Penonaktifan itu ranah internal KPU, kami tidak ikut campur,” katanya.(red) 

Baca juga