KARAWANG – Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Arist Merdeka Sirait ingatkan insan Pers agar cermat dan mengedepankan kode etik jurnalistik dalam memberitakan kasus pidana anak. Ia mengatakan hal itu dalam Seminar “Pers Jaman Now” yang diprakarsai Diskominfo Karawang bersama Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI) Karawang di Ball Room Dewi Air Resto, Jumat ( 29/11/2019).
Arist juga memaparkan isi Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-undang Sistem Peradilan Anak tentang penulisan etik jurnalistik.
Ditekankan Arist, dalam penulisan nama pelaku, saksi maupun korban kasus pidana yang melibatkan anak dibawah umur, sangat jelas tertera dilarang secara utuh ditulis dalam naskah pemberitaan.
Baca Juga: Puluhan Wartawan Karawang Ikuti Seminar “Pers Jaman Now”
“Ancaman pidananya lima tahun bila dilanggar. Nama anak, korban maupun pelaku, orangtuanya, saudaranya, alamat rumahnya maupun tempatnya sekolah tidak boleh gamblang ditulis dalam sebuah naskah berita. Cukup initial,” ungkapnya.
Begitupun dalam foto dan video jurnalistik, fotografer maupun media dilarang menampilkan visual secara utuh wajah, dan identitas anak-anak.
Dalam presentasinya, Arist memaparkan tema Lindungi Anak Indonesia, dari kekerasan, eksploitasi, kejahatan seksual dan lain sebagainya yang dapat membunuh masa depannya.
Selain itu, Kanit PPA Polres Karawang, Iptu Ade Saefudin, yang turut menjadi narasumber lebih menjelaskan bagimana jajaran Kepolisian dalam menangani perkara hukum yang melibatkan anak dibawah umur.
Secara umum, Ade menjelaskan, terkait diversi, dan penanganan hukum yang dilakukan penuh kehati-hatian.
“Maksudnya, penangan pidana anak dibawah umur tidak sama dengan dewasa. Perkara harus ditelaah dari berbagai sudut. Tak hanya korban anak, pelaku kategori anak dibawah umur juga perlu penanganan khusus,” ucapnya.
Menurut Ade, sejauh ini Polres Karawang telah mengungkap berbagai tindak pidana yang melibatkan anak-anak.
“Rata-rata banyak anak-anak yang menjadi korban. Tindak kekerasan seksual paling dominan,” tandasnya.(dit/zak)
