KARAWANG-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat memiliki dana bantuan untuk korban tenggelam dan kebakaran. Nilai bantuan tersebut sebanyak Rp.3,5 juta untuk setiap korban.
Kepala BPBD Kabupaten Karawang Yasin Nasrudin mengungkapkan, pemerintah daerah akan memberikan bantuan stimulan kepada korban tenggelam maupun korban kebakaran yang meninggal dunia.
“Jadi nantinya kita proses setiap korban akan mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah besaran tidak besar hanya 3,5 juta ini bentuknya bantuan duka,” ujarnya.
Ia menjelaskan, untuk bisa mendapatkan bantuan tersebut harus dilakukan pengajuan.
“Harus diajukan dulu oleh kami (BPBD-red) ke Bupati berdasarkan surat pengajuan dari kelurahan/desa dilengkapi dengan KTP dan Kartu Keluarga,” ujar Yasin.
Masih kata Yasin, dalam pencarian korban tenggelam, terdapat SOP tertentu yang harus diikuti. Harus dilakukan kordinasi dengan tim yang lain seperti BASARNAS, PMI dengan Polsek.
“Seperti kejadian korban tenggelam beberapa waktu lalu, korbannya Warga Karawang Barat berusia 12 tahun. Kejadiannya sore hari, sudah hampir larut malam, sehingga kami baru melalukan pencarian pagi hari,” tandasnya.

