Komisi IV: Pemkab Harus Segera Keluarkan Perbup PPDB 2020

Ketua Komis IV DPRD Karawang, Asep Syaripudin

KARAWANG-Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menilai, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat harus segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020.

“Kami mendorong Pemkab segera mengeluarkan Perbup yang mengatur pelaksanaan PPDB, agar proses sosialisasi memiliki rentang waktu yang cukup sehingga bisa tersampaikan dengan baik kepada masyarakat,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Karawang, Asep Syaripudin.

Apalagi, menurut legislator yang akrab disapa Ibe ini, kondisi PPDB tahun ini dipastikan berbeda dengan PPDB tahun sebelumnya akibat adanya pandemik Covid-19. Sehingga PPDB akan mengalami beberapa perubahan dalam sistem pelaksanaannya.

“Oleh karena itu, persiapan pelaksanaan PPDB harus benar-benar matang termasuk dalam hal sosialisasi. Kami juga meminta desain baru sistem pelaksanaan PPDB nanti tidak membebani masyarakat sehingga nantinya tidak menimbulkan polemik,” ucapnya.

Lebih lanjut, Ibe berharap, pelaksanaan PPDB juga tidak terganggu dengan adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Semoga Covid-19 di Indonesia, khususnya di Karawang segera berakhir. Sehingga PSBB juga tidak mengalami perpanjangan,” harapnya.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang, Asep Junaedi, melalui Kasi Kurikulum, Kesiswaan, dan Ketenagaan, Bidang Pendidikan Sekolah Dasar, Mulyana Surya Atmaja, mengatakan, saat ini Perbup sedang dikaji.

“Mudah-mudahan di minggu ini atau Senin depan Perbup sudah keluar,” katanya.(zak)

Baca juga