
Natala Sumedha.
KARAWANG-Pro kontra penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Karawang terus bergulir. Komisi II DPRD Karawang ingatkan Pemkab Karawang tidak gegabah menerapkan kebijakan tersebut tanpa kajian yang matang.
“Sudah siapkah pemerintah daerah melindungi para pekerja sektor formal dan pekerja informal ketika PSBB dilakukan?’ kata Anggota Komisi II DPRD Karawang, Natala Sumedha, menanggapi rencana penerapan PSBB Karawang, Kamis (30/4/2020).
Natala pun mempertanyakan konsep apa yang akan diterapkan untuk melindungi ketahanan UKM dan UMKM agar daya beli tetap stabil. Sejauh mana kemampuan pemerintah daerah memberi jaminan sosial ekonomi bagi kehidupan masyarakat selama PSBB berlangsung.
“Yang terpenting apakah Pemkab sudah menghitung tentang kemampuan keuangan pemerintah daerah untuk implementasikan PSBB,” ujarnya yang juga Sekretaris DPC PDIP Karawang ini.
Baca juga : Berikut Sebaran Wilayah Data 100 Positif Covid-19 Karawang di 22 Kecamatan
Ia mempertanyakan kemampuan keuangan daerah karena salah satu kewajiban pemerintah daerah adalah memenuhi kebutuhan hidup dasar masyarakat, termasuk makanan bagi hewan-hewan ternak milik warga.
Dalam Pasal 7 UU Kekarantinaan Kesehatan menyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, serta mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama karantina berlangsung.
“Mampukah Pemkab implementasikan aturan tersebut?” singgungnya.
“Jika PSBB ini yang mengajukan pemerintah daerah maka, Pemkab harus bertanggung jawab penuh untuk penuhi pasal 7 UU Kekarantinaan tersebut,” timpalnya.
Baca juga : Fraksi Gerindra Desak Pemkab Karawang Segera Terapkan Sistem PSBB Zona Merah
Natala pun lemparkan kritikan kepada Pemkab Karawang lantaran sampai hari ini saja pemerintah daerah tidak transparan terhadap penggunaan dana yang sudah disepakati antara eksekutif dan DPRD Karawang sebesar Rp100,8 miliar sesuai Instruksi Presiden Jokowi Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Anggaran dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 yang baru keluar tanggal 2 April 2020 tentang Penanganan Covid-19, dimana didalamnya termasuk jaring pengaman sosial
“Semoga uang Pemda tidak habis hanya untuk kebutuhan sosialisasi dan operasional lapangan pencegahan Covid-19, tetapi tidak menyentuh aspek dasar menjaga keberlangsungan kehidupan masyarakat di Kabupaten Karawang,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan, jangan sampai dengan adanya penerapan PSBB di Kabupaten Karawang masyarakatnya mati karena kelaparan karena pemerintah daerah tidak sanggup memenuhi hak hidup masyarakat. Ketika orang lapar tingkat kriminalitas akan tinggi, apakah faktor ini juga sudah diperhitungkan dengan matang Pemkab Karawang.
“Kami berharap PSBB ini jangan hanya ikut-ikutan kota/kabupaten yang lain tetapi pemimpin daerahnya tidak mempunyai konsep yang jelas saat implementasi,” ujarnya.
Baca juga : Minggu Depan, Karawang Jadi Terapkan PSBB
Menurutnya, sampai hari ini saja pemerintah daerah belum mampu memberikan masker gratis bagi masyarakatnya, apalagi kalau bicara memenuhi hak dasar hidup masyarakat, jadi tolong dimatangkan dulu sebelum keputusan PSBB dilaksanakan.
“Kami khawatir dengan adanya penerapan PSBB akan menimbulkan orang miskin baru di Kabupaten Karawang,” pungkasnya. (red).
