KARAWANG – Sejumlah tempat karaoke di wilayah Karawang Kota disegel Pemerintah Kabupaten Karawang, Minggu dini hari (17/3/2024). Hal itu dilakukan setelah Bupati Aep Syaepuloh bersama Kapolres AKBP Wirdhanto Hadicaksono dan Dandim 0606 Letkol Inf. Dede Hermawan melakukan sidak ke tempat karaoke tersebut.
Bupati Aep menemukan pelanggaran yang dilakukan para pengelola karaoke itu. Mereka beroperasi melebihi ketentuan yang disebutkan dalam Surat Edaran Bupati No. 100.3.4/913/Satpol PP/8 Maret 2024.
“Dalam SE itu kami melarang panti pijat dan diskotik beroperasi sepanjang Ramadan tahun ini. Sementara tempat karaoke diberi toleransi boleh beroprasi selama 3 jam mulai pukul 21.00 hingga pukul 24.00 WIB dengan ketentuan tidak menjual miras dan pemandu lagunya berpakaian sopan,” ujar Aep Syaepuloh.
Namun pada kenyataannya, lanjut dia, sejumlah tempat karaoke beroperasi melebihi ketentuan. Bahkan di tempat karaoke itu dijual miras beralkohol tinggi dan LC berpakaian seronok.
“Atas dasar itu, kami menyegel tempat karaoke tersebut dan melarang beroperasi hingga lebaran usai. Pengawasan mengenai hal ini kami serahkan kepada pihak Satpol PP,” kata Aep menegaskan.
Dijelaskan pula, dirinya berasama Kapolres dan Dandim meras kesal saat melihat sendiri pengelola karaoke masih menjual miras. Bahkan sebagian ada yang kucing-kucingan menutup gerbang pintu masuk padahal di dalamnya ada ada aktivitas yang dilarang selama bulan Ramadan.
Aep menuturkan, dengan adanya temuan tersebut, pihaknya memutuskan menutup semua operasional tempat karaoke di wilayah Karawang selama bulan Ramadan.
Selain itu, semua pengelola tempat karaoke yang diketahui melanggar aturan diperintahkan menghadap pihak Satpol PP. “Mereka akan diberi arahan agar menutup kegiatannya selama Ramadan ini,” kata Aep.
Disebutkan juga, jika masih ada yang nekad kucing-kucingan buka setelah seluruh karaoke dilarang beroperasi, Aep mengancam bakal menyabut izin operasional karaoke tersebut secara permanen.
“Jika setelah dilarang masih ada yang nekad buka, itu beda lagi urusannya. Kami akan langsung cabut izin operasionalnya,” kata Aep.
Dari pantau awak media, bupati bersama jajaran Forkompimda Karawang mendatangi sejumlah tempat karaoke untuk memastikan 10 larangan selama Ramadan dipatuhi. Namun pada kenyataannya saat sidak, para pengelola kucing-kucing melanggar aturan tersebut.
Para pengelola THM (tempat hiburan malam) itupun kaget saat tiba-tiba didatangi oleh rombongan bupati. Dan mereka tidak bisa mengelak ketika kedapatan melanggar aturan yang dikeluarkan Pemkab Karawang tersebut. (red)
