Kerap Salah Sasaran, Pemkab Purwakarta Ancam Cabut Izin Pangkalan Gas Melon

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika. (Foto : Uwes/Praja).

PURWAKARTA-Pemkab Purwakarta akan mencabut izin usaha agen dan pangkalan gas bersubsidi 3 kg yang menjual kepada bukan peruntukannya. Untuk itu, pemerintah mengajak seluruh pihak lebih proaktif lagi untuk melakukan pengawasan terkait pendistribusian gas elpiji 3 kilogram atau biasa disebut gas melon.

“Gas LPG 3 kg itu khusus warga kategori kurang mampu. Jika ada warga di luar itu yang masih menggunakan, laporkan ke kami,” ujar Anne dalam pertemuan untuk kordinasi dan penataan pendistribusian gas LPG di Aula Yudistira Pemkab Purwakarta, Senin (21/10/2019).

Baca juga : Pemerintah dan Ulama Purwakarta Apresiasi TNI/Polri Amankan Pelantikan Presiden

Ia mengakui, jika dalam hal pendistribusian gas melon ini kerap salah sasaran. Sehingga, tak jarang masyarakat miskin tidak bisa menikmati barang subsidi tersebut.

Saat ini, menurut Anne jumlah warga miskin di wilayahnya sekitar 75 ribu kepala keluarga (KK). Jika merujuk pada kuota gas LPG 3 kg yang mencapai 650 ribu tabung per bulan, seharusnya itu mencukupi untuk kebutuhan gas warga kurang mampu.

Baca juga : Pemkab Purwakarta Pertahankan Sejumlah Daerah Ini Jadi Agrobisnis Manggis

“Kalau melihat data, asumsinya kan harusnya cukup. Tapi kenapa selama ini sering terdengar ada warga miskin tak kebagian gas bersubsidi,” kata dia.

“Manurut saya, masalahnya satu. Selama ini, agen dan pangkalan tak memiliki data warga miskin. Sehingga, gas bersubsidi ini bisa seenaknya dijual secara terbuka,” sambungnya.

Dalam hal ini, Anne menegaskan, pihaknya akan menindak tegas oknum pangkalan, agen dan pengecer yang selama ini melakukan praktek nakal. Misalnya, masih menjual gas subsidi kepada bukan peruntukannya.

“Praktik nakal itu, misalnya seperti tidak mendistribusikan gas kepada yang berhak dan malah mengalokasikan kepada yang lain. Maka, agen dan pengecer seperti ini izinnya akan kami cabut,” pungkasnya. (wes/tif).

Baca juga