
Jembatan Sinaruju saat dilihat dari ketinggian
KARAWANG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang akhirnya menghentikan kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Sirnaruju, di Desa Mekarbuana, Kecamatan Tegalwaru. Alasan penghentian, karena aspek pemanfaatan pembangunan jembatan lebih besar ketimbang kerugian negara.
Meski demikian, penyidik kejaksaan meminta pihak pelaksana pembangunan jembatan tersebut mengembalikan uanh kerugian negara berupa kelebihan pembayaran sebesar Rp 86 juta ke Negara.
Diketahui, jembatan Sirnaruju dibangun tahun 2017 dan 2019 untuk akses pembangunan jalan lingkar menuju lokasi wisata Curug Cigentis dan Curug Bandung.
“Kerugian negara sebesar Rp 86 juta sudah dikembalikan Jumat (4/3/22) kemarin. Berdasarkan fakta-fakta yang kami dapat dari keterangan sejumlah orang, termasuk saksi ahli dan juga dokumen yang ada,maka penyelidikan kami hentikan,” kata Kepala Kejari Karawang, Martha Parulina Berliana melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Danie Chaeruddin, Senin (7/3/22).
Menurut Danie, berdasarkan hasil penyelidikan pembangunan jembatan Sirnaruju tahun 2017 dan 2019 ditemukan aspek administrasi yang mengarah kepada kekurangan dokumen yang harus dilengkapi oleh pelaksana kegiatan.
Sedangkan dalam aspek teknis yaitu adanya selisih volume atau kelebihan pembayaran Rp 86 juta. “Penyelidikan kami hentikan namun kelebihan pembayaran harus dikembalikan. Jumat kemarin sudah dikembalikan,” katanya.
Menurut Danie, selain kerugian negara yang harus dikembalikan, penyidik mempertimbangkan manfaat pembangunan jembatan Sirnaruju bagi masyarakat. Kabar yang menyebutkan akses jembatan tersebut buntu tidak benar.
“Ternyata pembangunan jembatan itu tahapan dari proyek pembangunan jalan lingkar menuju tempat wisata. Pembangunan belum selesai karena terkendala anggaran,” katanya.
Selain itu, lanjut dia, jembatan yang sempat heboh itu berfungsi menghubungkan satu kampung yang sebelumnya terisolir. Penduduk sekitar memanfaatkan jembatan tersebut melakukan aktivitas sehari-hari seperti mengangkut hasil panen pertanian dan dijual ke wilayah Karawang.
“Jembatan itu bermanfaat untuk masyarakat yang akan menyeberang sungai yang alirannya cukup deras,” katanya.
Meski proses penyelidikan sudah dihentikan, namun kejaksaan tidak menutup kemungkinan kasusnya dibuka kembali jika ditemukan bukti-bukti baru.(red)
