KARAWANG – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ditantang untuk membongkar jembatan milik pabrik semen PT Jui Shin Indonesia (JSI) yang menghubungkan wilayah Kabupaten Karawang dengan Kabupaten Bekasi di wilayah Kecamatan Pangkalan. Pasalnya, jembatan yang melintasi Sungai Cibeet itu tidak memiliki izin resmi dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum.
Tantangan itu dilontarkan Ketua LSM Lodaya, Nace Permana, terkait keberadaan Jembatan JSI di Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang. Nace menilai jembatan itu berdiri di atas aliran sungai besar dan berpotensi menghambat aliran air ketika terjadi banjir.
“KDM jangan hanya bisa membongkar bangunan liar milik rakyat jelata yang berdiri di atas lahan negara. KDM juga harus tegas membongkar jembatan milik perusahaan besar yang menghambat aliran sungai, apalagi pembangunan jembatan itu tidak berizin,” ujar Nace, Kamis (28/8/2025).
Menurut Nace, dirinya memastikan jembatan itu tak berizin setelah menerima surat dari pihak BBWS bernomor SA0203-Av/708 yang menyatakan jembatan JSI belum mengantongi izin resmi. Padahal, jembatan itu telah difungsikan sejak tahun 2015.
Setiap hari ratusan truk pengangkut bahan baku semen melewati jambatan tersebut tanpa hambatan. “Sejak dioperasikan tahun 2015 jembatan itu sudah menimbulkan berbagai persoalan. Selain memicu mobilisasi kendaraan berat yang menyebabkan kerusakan jalan dan polusi, jembatan tersebut juga yidak memberikan manfaat bagi masyarakat umum,” kata Nace lebih lanjut.
Sebagai pihak yang mengetahui persis ihwal pendirian jembatan JSI, Nace mengatakan, pihak JSI sempat mengelabui masyarakat dan pejabat Karawang. Saat meminta izin, JSI menyebut jembatan tersebut bakal menjadi sarana penghubung warga Kabupaten Karawang dengan Kabupaten Bekasi di bagian selatan.
Namun, sambung dia, setelah jembatan selesai dibangun, tak ada masyarakat umum yang diperbolehkan menggunakan jembatan tersebut. Bahkan, di ujung jembatan di wilayah Karawang ada pengumuman berbunyi “Dilarang memasuki lahan milik orang tanpa izin”.
“Jembatan itu mutlak hanya dipakai untuk aktivitas pabrik semen. Bagai mana tidak, pabrik semen berada di wilayah Kabupaaten Bekasi, sedangkan bahan bakunya ditambang dari Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Pangkalan yang lokasinya ada di Kabupaten Karawang,” kata Nace.
Atas dasar itu, lanjut dia, para pemangku kebijakan termasuk KDM dan pihak BBWS harus berani membongkar jabatan JSI di Kecamatan Pangkalan. “Kami menuntut juga konsistensi BBWS Citarum dalam menegakkan aturan. Jangan hanya jembatan perahu saja yang diancam dibongkar, sementara jembatan permanen yang jelas belum berizin tidak berani disentuh,” ucapnya.(red)
