
Tampak limbah cat di selokan.
KARAWANG-Karang Taruna Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, berencana akan menggugat toko bangunan yang berlokasi di Jalan Tuparev, Kelurahan Nagasari, kareana diduga pada Rabu (2/6/2020) kemarin membuang limbah cat berwarna melalui selokan di sekitar lingkungan.
Limbah cat yang dibuang oleh Toko Bangunan tersebut yang pada waktu lalu menyebabkan air selokan berubah warna menjadi merah, diduga hal itu telah berlangsung lama namun baru diketahui belakangan.
Atas dasar itu, Eigen Justisi, selaku Ketua Karang Taruna Kecamatan Karawang Barat kepada awak akan mengangkat kasusnya dan bahkan segera mendaftarkan gugatan ke pengadilan.
Baca juga : Sindir Pertamina Kambinghitamkan Pandemik COVID-19, KMIK Siap Sumbang Kuota
“Dasar hukumnya jelas, mengenai tentang strict liability, yang bisa diajukan gugatan oleh masyarakat kepada pelaku usaha atas hal yang dilakukan tersebut,” ujar Eigen, Senin (8/6/2020).
Dengan digugatnya kasus itu, ia berharap kedepan tidak ada lagi pelaku usaha yang seenaknya membuang limbah hasil usaha sembarangan, tanpa diproses terlebih dahulu hingga betul-betul aman bagi lingkungan sekitar.
Pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan Karang Taruna lingkungan setempat untuk menggali informasi terkait kejadian pembuangan limbah tersebut.
“Selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan organisasi lingkungan hidup untuk segera mendaftarkan gugatan class action di pengadilan,” pungkasnya. (red).
