
Asep Aang (kiri), Dul Jalil (kanan).
KARAWANG-Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Tangerang untuk kasus penyebaran berita bohong, petinggi Kelompok King of The King, Juanda, kini harus diberhentikan sementara statusnya sebagai PNS Karawang.
“Statusnya sudah tersangka, berdasarkan PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, maka Pak Juanda diberhentikan sementara dari PNS, sebelum putusan dinyatakan inkrah,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Asep Aang Rahmatullah, Rabu (5/2/2020).
Menurut Aang, Pemkab Karawang sendiri telah mengawal kasus ini dengan melakukan pendampingan hukum dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Korpri hingga sampai putusan Pengadilan.
Baca juga : Kabar Gembira, Nominal Bantuan Program Sembako Naik Jadi Rp150 Ribu Per KPM
“LKBH Korpri sekarang yang mendampingi Pak Juanda sesuai MoU dengan Pemkab Karawang. PNS di Pemkab Karawang mendapat pendampingan hukum gratis melalui LKBH Korpri,” paparnya.
Sementara itu LKBH Korpri, Dul Jalil mengungkapkan, bahwa Juanda dijemput aparat di ruangan BKPSDM. Sehingga LKBH Korpri menurunkan tim berjumlah enam pengacara untuk mendampingi Juanda.
Baca juga : Sadis, Pria di Karawang Habisi Nyawa Mantan Istrinya Dihadapan Anaknya
“Tim pengacara diturunkan ada enam orang untuk mengawal kasus ini, karena Pak Juanda saat ini disangkakan kasus berita bohong,” pungkasnya. (red).
