KARAWANG– Suritno (72) dan Kusmirah (60) pasangan kakek nenek terlihat sumringah saat menerima buku nikah dari Wakil Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh. Keinginanya memiliki surat surat pernikahan yang sah akhirnya terkabul setelah mereka mengikuti isbat nikah secara massal di Kabupaten Karawang, Kamis (15/9/2022) pagi.
Meski telah puluhan tahun membina rumah tangga, mereka tetap ingin melegalkan pernikahanya secara hukum demi kepentingan administrasi kependudukan.
“Dulu kami menikah tahun 1986. Ya alhamdulillah senang. Berarti usia pernikahan kami 36 tahun. Rasanya kayak jadi pengantin baru,” seloroh Suritno diamini oleh sang istri yang sedari awal duduk di singgasana pelaminan, tanganya tak mau lepas dari lengan suami tercinta.
Suritno dan istrinya mengaku sangat antusias mengikuti sidang isbat nikah massal. Meski usianya telah senja, pasutri ini tetap ingin melegalkan pernikahan mereka secara hukum dan mendapatkan buku nikah.
Ia mengaku banyak kendala yang dihadapi selama ini, sehingga mereka baru bisa melegalkan pernikahan mereka. Di antaranya karena saat menikah dahulu belum ada Kantor Urusan Agama atau KUA di desa mereka.
Sidang isbat nikah massal digelar Pemkab Karawang memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-389. Sebanyak 43 pasutri mengikuti acara tersebut. Dari 43 pasang peserta isbat nikah, beberapa diantaranya ada yang berusia lanjut.(red)
