Hindari Paparan Gas Klorin PT Pindo Deli 2, Ratusan Rumah Warga Kutamekar Bakal Direlokasi

KARAWANG-Ratusan rumah warga yang berdekatan dengan pabrik milik PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills 2, di Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel dipastikan bakal direlokasi ke tampat yang aman. Hal itu dilakukan guna menghindari paparan gas klorin yang kemungkinan muncul lagi dari cerobong asap PT Pindo Deli 2.

Rencana relokasi warga itu sudah disepakati pihak Pindo Deli 2 bersama Pemkab Karawang yang disaksikan langsung oleh Kapolres, Dandim 0604, dan Kajari Karawang.

“Kedatangan kami untuk menegaskan komitmen Pemerintah Daerah, perihal kebocoran gas yang terus berulang dan membahayakan warga kami,” kata Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana usai beraudiensi dengan manajemen PT Pindo Deli 2 di Kecamatan Ciampel, Karawang pada Rabu (21/9/2022).

Cellica mengungkapkan, pertemuan antara PT Pindo Deli 2 dan pemerintah daerah telah membuahkan hasil dan beberapa fakta integritas.

Pertama, produksi caustic soda plant bagian HCL 1 sepakat untuk dihentikan sementara selama 4 bulan hingga mesin yang baru tiba.

Kedua, PT Pindo Deli 2 bersedia memberikan BPJS kesehatan kepada 204 KK (kepala keluarga) terdampak agar mendapatkan layanan kesehatan.

“Jaminan itu sebagai kompensasi resiko yang ditimbulkan. Sementara relokasi ditargetkan selesai dalam 1 tahun,” katanya.

Menurutnya, warga yang direlokasi adalah warga yang rumahnya sangat berdekatan dengan lokasi pabrik. Rumah mereka akan dipindahkan ke tempat yang lebih aman dan tidak membahayakan dengan jarang kurang lebih 500 meter dari pabrik.

Dihubungi terpisah, Head of Public Affair PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills, Adil Teguh menyebutkan, pihaknya telah menyetujui rencana merelokasi warga sekitar pabrik ke tempat yang lebih aman.

“Ya betul mau direlokasi,” katanya.

Dalam waktu dekat, lanjut dia, pihaknya akan membentuk tim dengan Pemda seperti apa teknis relokasi warga itu. Saat ini sedang dilakukan pendataan berapa banyak warga yang terdampak.

“Kami sedang membahas maslah ini dengan Pemda terkait teknisnya. Sebab, tidak semua tanah milik masyarakat, ada tanah pengairan, dan ada tanah kehutanan. Jika pemilik tanah ada sertifikat berati ada ganti ruginya,” jelas Adil.(red)

Baca juga