
Pelaku pembacokan remaja di Jatisari digelandang petugas
KARAWANG– HS (16) seorang remaja belia warga kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, tewas dibacok tiga remaja lainnya tanpa alasan yang jelas, Minggu dini hari (16/7/2023). Hanya berselang 18 jam dari kejadian, tiga pelaku pembacokan itu dapat diringkus Satuan Reserse Kriminal, Kepolisian Resor Karawang.
Korban menjadi sasaran kemarahan tiga pelaku saat hendak mengisi BBM di Pom bensin Dusun Borosole, Jatisari, sekira pukul 02.00 WIB. Saat itu korban naik motor bersama temannya.
Namun, korban bersama temanannya dibuntuti oleh motor lainnya yang ditunggangi tiga pelaku. Usai mengisi bensin, korban yang ketakutan langsung memacu motornya dengan kencang dan masuk ke Gang Pesantren agar tidak terlacak oleh yang membuntutinya.
Namun, tiga pelaku ternayata tetap memburu korban hingga ke sudut gang. Saat itu korban terjatuh dan langsung dihujani bacokan secara membabi buta dengan clurit panjang.
Korban langsung terkapar bersimbah darah. Sementara para pelaku langsung balik kanan melarikan diri.
Warga sekitar yang mendengar keributan mencoba menolong korban. Akan tetapi nyawanya tidak bisa diselamatkan.
Kasatreskrim Polres Karawang Ajun Komisaris Arief Bustomy mengatakan, pelaku tidak dikenali oleh korban maupun teman korban. Namun dari hasil pelacakan petugas akhirnya ke tiga pelaku dapat diamankan polisi.
“Tiga pelaku masih remaja, bahkan dua di antaranya tergolong masih di bawa umur. Mereka RPM (21), RP (16), dan RR (17). RPM merupakan pelaku utama pembacokan, sedangkan RP dan RR turut membantu mengejar korban,” ujar Arief, saat melakukan konferensi pers terkait kasus tersebut di Mako Polres Karawang, Senin (17/7/2023).
Menurut Arief, peristiwa pembacokan itu berasal saat korban bertemu pelaku di jalan raya. Saat itu pelaku merasa dilempar batu oleh korban.
Pelaku kemudian mengambil senjata tajam berupa clurit di rumahnya. Dia kemudian datang lagi ke lokasi kejadian bersama dua temannya.
“Motif ke tiga pelaku menganiaya korban karena sakit hati dilempar batu,” kata Arief.
Dijelaskan juga, korban meninggal dunia karena mengalami luka bacok di dada dan pergelangan tangan kiri. “Korban banyak mengeluarkan darah,” katanya.
Disebutkan, karena korban masih di bawah umur, para pelaku dijerat Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak (PA) pasal 80 ayat 3 dan KHUP pasal 170 junto pasal 56 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.
Dalam siaran pers itu, polisi hanya menampilkan satu pelaku utama. Sementara dua pelaku lainnya tidak diperlihatkan kepada awak media karena masih di bawah umur.
“Sesuai aturan perundang-undangan, kami tidak menampilkan dua pelaku lainnya karena di bawah umur,” ucap Arief.(red)