KARAWANG– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Karawang, Jawa Barat memvonis mati empat terdakwa pengedar sabu-sabu, seberat 10 kilogram pada persidangan di PN Karawang, Kamis, 23 Agustus 2023.
Persidangan dipimpin Hakim Ketua Majelis Selo Tantular SH, MH dan dua hakim anggota.
Hakim Ketua Majelis Selo Tantular memvonis mati empat terdakwa, Andri Robianur alias Cuy (32) warga Jakarta, Andika Dwiputra (23) warga Jakarta, Diki Apandi (44) warga Perumnas Telukjambe Telukjambe Karawang dan Indra Pratama (34) warga Bekasi.
“Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemufakatan Jahat Tanpa Hak Dan Melawan Hukum menerima dan menyerahkan Narkotika Golongan I, ” kata Selo, Selasa (29/8/2023)
Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan pemufakatan jahat dalam jual beli narkotika sesuai Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus terdakwa terjadi pada 23 Desember 2022 lalu. Para terdakwa diketahui pengedar narkoba jaringan internasional, yang merupakan suruhan bosnya yang hingga kini masih buron.
Pada penangkapan tersebut, petugas Kepolisian menemukan 10 bungkus teh cina merah berisi sabu-sabu dengan total keseluruhan 10000 gram atau 10 kilogram. (dit)