Gagal Vaksin Karena NIK Tak Terditeksi, Begini Penjelasan Disdukcapil Karawang

KARAWANG-Sejumlah masyarakat di Kecamatan Kotabaru terpaksa mengurungkan niat untuk menjalani vaksinasi Covid-19 yang digelar di Puskesmas setempat. Mereka yang mengantri dari pagi, malah pulang karena tidak bisa divaksin.

Ahmad (38) Warga Desa Wancimekar Kecamatan Kotabaru mengaku telah mendapatkan jadwal untuk vaksin Covid-19 tahap dari Pemerintah Desa (Pemdes) setempat pada Selasa (5/10/2021). Namun setelah lolos pemeriksaan kesehatan, ia tetap tidak bisa divaksin karena masalah data kependudukan.

“Tes kesehatan sudah boleh, tapi NIK KTP saya tidak terditeksi, jadi nggak bisa vaksin,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, kasus serupa juga terjadi pada saudaranya. Dimana NIK yang dimiliki terdapat dua nama pengguna.

“Kalau Kakak saya NIK nya terditeksi tapi atas nama orang lain, nama tetangga saya,” ungkap dia.

Senada, Mahrom mengatakan, ia belum memiliki KTP elektronik, sehingga menjalani vaksinasi dengan menggunakan Kartu Keluarga (KK). Namun NIK yang tercantum pada KK tidak terditeksi.

“Saya belum punya KTP (elektronik). Tapi NIK di KK tidak terditeksi. Petugas minta saya cek dulu ke Kecamatan,” paparnya.

Sementara itu, Plt. Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang, Lilis Jayasutisna menjelaskan, jika ditemukan permasalahan pada NIK, masyarakat dapat langsung menindaklanjuti ke petugas di kecamatan setempat.

“Kalau yang NIK nya tidak terditeksi harus di update, kahwatir belum terupdate. Lalu untuk yang NIK ganda bisa dilakukan cek biometrik untuk mengetahui permasalahan nya. Semua pelayanan ini bisa dilakukan di kantor kecamatan,” jelasnya.

Ia menambahkan, ada juga kemungkinan NIK tidak terditeksi karena adanya perbedaan NIK di KTP dan di KK.

“Kalau ada kasus seperti ini harus dilakukan perbaikan KK terlebih dahulu, menyesuaikan NIK di KK dengan di KTP,” tandasnya.(Zaelani Ardika)

Baca juga