Enam Pelaku Pencuri Komponen Rel KCJB Diringkus Polisi, Aksi Kawanan Itu Bisa Membahayakan Perjalanan KA Cepat

KARAWANG-Tim khusus Sanggabuana Kepolisian Resor Karawang membekuk enam tersangka pencurian dengan pemberatan proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB). Perbuatan tersangka dinilai sangat membahayakan perjalanan kereta cepat, bahkan dapat memicu kecelakaan besar.

Para tersangka diketahui melucuti baud yang mengencangkan rel dengan bantalan rel. Mereka juga mencuri kabel tembaga yang berfungsi menghantarkan aliran listrik.

Hal itu diungkapkan Wakil Kepala Polres Karawang, Komisaris Prasetyo P. Nurcahyo saat menggelar konferensi pers kasus itu di Stasiun KCJB, Desa Wanakerta, Telukjambe Barat, Selasa (6/6/2023). ” Yang memprihatinkan, salah satu tersangka Curat itu adalah petugas security proyek tersebut,” ujar Prasetyo.

Dijelaskan, para tersangka mencuri logam aast KCJB di Desa Parumulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Kamis (1/6/2023). Ke enam tersangka adalah KM (27), warga Desa Taman Mekar, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang yang juga merupakan petugas security KCJB.

KM berperan pengambil kabel dan baud di jalur KCJB. Kemudian SF (23), buruh harian lepas, DW (46) pengangguran, dan EN (38) seorang petani yang juga berperan pengambil kabel dan baud di jalur KCJB. Dua tersangka lainnya adalah penadah kabel dan baud berinisial MW (46), warga Desa Wadas dan AA (38), warga Desa Puseurjaya, Kecamatan Telukjambe Timur.

Menurut Prasetyo, pengungkapan kasus itu berawal ketika seorang saksi pekerja proyek KCJB sedang berpatroli di lokasi kejadian. Saat itu dia melihat ada tumpukan kabel tembaga cetenary overhead dan baud yang seharusnya terpasang pada rel untuk kereta cepat.

Saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pengurus proyek kereta cepat. Mereka langsung mengecek ke lokasi dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karawang.

“Kami langsung bergerak melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi. Dari keterangan itu polisi dapat mendeteksi ciri-ciri pelaku pencurian pada proyek KCJB,” kata Prasetyo lebih lanjut.

Dijelaskan tak lama berselang, polisi menangkap empat tersangka di wilayah Kecamatan Ciampel. Berdasarkan pengembangan keterangan para tersangka, pihaknya segera mengejar penadah barang curian itu dan menangkap 2 orang di Kecamatan Telukjambe Barat dan Telukajmbe Timur.

Dijelaskan pula, modus operandi komplotan itu adalah dengan memanfaatkan informasi mengenai pemadaman listrik di jalur rel kereta api cepat. Setelah mengetahui ada pemadaman listrik mereka langsung memotong kabel tembaga dan melucuti baud rel.

Aksi mereka dilakukan tengah malam sekira pukul 23.00 WIB hingga 01.00 WIB saat keadaan sedang sepi dan gelap.”Kami telah mengamankan barang bukti berupa gergaji besi, 1 gergaji biasa, 4 buah rompi, 1 karung kabel tembaga, 1 kendaraan R-4, dan 1 kunci pipa besar alat pelepas baud.

Pasal yang disangkakan dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan itu adalah pasal 363 KHUP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara dan Tltindak pidana pertolongan jahat/tadah sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.(red)

Baca juga

Leave a Comment