Dukung Citarum Harum, PT. SPV Selesaikan Pengerukan di Dermaga BCL

PURWAKARTA – Sebagai upaya revitalisasi dari pencemaran Sungai Citarum, PT. South Pacific Viscose (SPV) menyelesaikan pekerjaan pengerukan di Dermaga BCL (Bandar Citarum Lestari) yang berlokasi di Kampung Sawah, Desa Cilangkap, Kabupaten Purwakarta.

Head of Corporate Affairs, PT. SPV, Widi Nugroho Sahib mengatakan, penyelesaian pekerjaan pengerukan Sungai Citarum menjadi komitmen pihaknya dalam implementasi komitmen bisnis yang berkelanjutan, serta sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum.

“Kita terus proaktif dan inovatif dalam mengimplementasikan dukungan swasta dan masyarakat pada program Citarum Harum, dengan karya nyata serta komitmen yang kuat dalam permberdayaan masyarakat sebagai wujud nyata dari praktik bisnis berkelanjutan PT. SPV sesuai arahan Lenzing AG dari Austria sebagai induk perusahaan kami,” ujarnya di sela kegiatan Upacara Penyelesaian Sungai Citarum, Selasa (19/11/2019).

Baca Juga: Permudah Akses, Satgas Citarum Harum Buka Jalan Menuju Anak Sungai Citarum

Diketahui, Kementerian PU memberikan izin terhadap PT SPV dengan nomor : 517 / KPTS / M / 2019 untuk mengeruk sedimen dengan luas sekitar 1.912 meter persegi dengan ketebalan sekitar 3 meter dan volume 5.736 meter kubik.

Pada tahun 2017 perusahaan tersebut mendapatkan predikat PROPER Biru selama tiga tahun berturut-turut. Saat ini, pihaknya tengah melaksanakan berbagai aktivitas dan kegiatan untuk mendapatkan PROPER Hijau, salah satunya dengan melakukan program CSR yang berkelanjutan.

“Kami tidak ingin sebatas menjadi perusahaan yang patuh tetapi ingin menjadi standar acuan industri dalam hal sustainability,” jelas Widi.

Dikesempatan yang sama, Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengapresisai apa yang selama ini PT. SPV lakukan untuk mengembalikan kebersihan Sungai Citarum.

“Kegiatan ini harus dicontoh bagi perusahaan lainnya di Purwakarta. Saat ini masih ada beberapa perusahaan yang belum berkomitmen seperti PT. SVP terkait revitalisasi Sungai Citarum,” kata Anne.

Ditambahkan Anne, Pemkab Purwakarta akan menindak tegas perusahaan yang dianggap telah mencemari lingkungan. Meski begitu Anne mengaku hal tersebut harus dilakukan bersama pihak terkait lainnya.

“Saat ini sudah ada perusahaan yang di proses secara hukum. Kami dari pemerintahan tidak bisa bergerak sendiri perlu adanya dukungan dan kerjasama dari semua pihak.” Pungkas Anne.

Diketahui, dalam kegiatan tersebut selain dihadiri beberapa pejabat PT SPV hadir Forkompimda Purwakarta, Kadis LH Provinsi Jabar, pejabat kedutaan Austria serta tamu undangan dari tokoh masyarakat setempat.(wes/zak)

Baca juga