Dua Raperda Ditetapkan DPRD Karawang Lewat Sidang Paripurna

KARAWANG-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Sidang Paripurna, Senin (30/6/2025) di Gedung Paripurna DPRD yang berada di Komplek Pemda Karawang.

Dua Raperda yang ditetapkan dalam Sidang Paripurna tersebut ialah; Raperda Penyelenggaraan Jalan Kabupaten dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024.

Dalam kegiatan yang sama, DPRD Kabupaten Karawang juga kembali membentuk dua Panitia Khusus (Pansus) Raperda yaitu; Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Jiwa dan Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.

Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin menyampaikan, dua Raperda yang telah ditetapkan akan langsung melalui tahap Fasilitasi di Biro Hukum Provinsi Jawa Barat sebelum nantinya mendapatkan penomoran.

“Sedangkan Pansus Raperda yang beru dibentuk akan langsung melakukan pembahasan bersama OPD dan intansi terkait, untuk merancang isi dalam Raperda agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Karawang,” ujarnya.

Agenda lainnya dalam Sidang Paripurna ini adalah Penyampaian Perubahan Surat Keputusan DPRD tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025 dan Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perubahan KU-APBD dan PPAS Tahun Anggaran 2025.(red) 

Baca juga