Disdukcapil Cianjur Musnahkan 10 Ribu Keping E-KTP

Kadis Disdukcapil Cianjur Muchin Sidiq El-Fatah.

CIANJUR– Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Cianjur, Jawa Barat, mencatat sepanjang tahun 2019 sudah musnahkan sekitar sebanyak 10 ribu keping e-KTP.

Kepala Disdukcapil Cianjur, Muchin Sidiq El-Fatah, mengatakan, sepanjang tahun ini sudah dilakukan sebanyak empat kali pemusnahaan e-KTP. Pertama, ada enam ribu, kedua dua ribu dan terakhir sebanyak dua ribu keping KTP-E yang dimusnahkan.

“Pada September ini setidaknya ada dua ribu KTP-E yang telah dimusnahkan, e-KTP tersebut sebelumnya sudah dikumpulkan selama dua bulan terkahir,” katanya. Sabtu (21/9/2019).

Baca juga : Waw, Pelanggaran Lalu Lintas di Cianjur Meningkat 200 Persen

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan dari Dirjen Disdukcapil pemusnahaan tersebut dilakukan dengan cara dibakar, selain itu juga pemusnahaan e-KTP tersebut untuk menghindari adanya penyalahgunaan.

“KTP yang sudah tidak layak tersebut diserahkan warga karena terdapat beberapa kesalahan seperti kolom nama, NIK, dan tanggal lahir,” ucapnya.

Selain itu lanjutnya, saat ini Print Ready Record (PRR) terdapat sekitar 23 ribu lebih, namun sekarang Disdukcapil Cianjur hanya mendapatkan jatah sebanyak 500 keping untuk dua bulan.

Baca juga : Polisi Ringkus Andy, Pengedar Sabu Cianjur

“Jumlah tersebut tentu tidak cukup, dalam waktu dua hari saja jatah blangko dari Dirjen Capil sudah habis dan harus kembali lagi mengajukannya kembali,” ungkapnya.

Ia menambahkan, sementara ini warga yang sudah dilakukan perekaman dan belum dapat dicetak, warga tersebut nantinya akan mendapatkan surat keterangan sementara.

“Warga nantinya bisa mengunakan surat keterangan sementara tersebut untuk melakukan keperluan apaun, karena surat tersebut memiliki fungsi yang sama dengan e-KTP dan berlaku selama enam bulan,” pungkasnya. (zie/tif).

Baca juga

Leave a Comment