Dinkes Cianjur Larang Penggunaan Obat Ranitidine

Ilustrasi.

CIANJUR-Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cianjur keluarkan surat edaran terkait larangan penggunaan obat Ranitidin sebagai penurun asam lambung, ke sejumlah rumah sakit pemerintah, Puskesmas, dan apotek, serta ke sejumlah tempat praktik.

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Kabupaten Cianjur, dr Sanny Sanjaya, mengatakan, terkait surat edaran tersebut sejumlah sosialiasi pun dilakukan kepada masyarakat.

“Surat edaran tersebit sudah disebar ke setiap fasilitas kesehatan, apotek, dan tempat praktik dokter. Untuk sementara obat tersebut akan ditarik dari peredaran. Untuk menghindari penyalahgunaan, selain itu sosialisasi juga langsung dilakukan ke masyarakat,” kata dia, Jumat (11/10/2019).

Baca juga : 155 Ekor Anjing Liar Dieliminasi Dislutkanak Cianjur

Terkait dengan penarikan obat ranitidin tersebut, ucap dia, masih bersifat sementara. Pihaknya masih menunggu hasil investigasi yang dilakukan pemerintah.

Meskipun dalam surat edaran Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI tidak dijelaskan secara gamblang batasan penarikan obat Ranitidin. Dinkes Cianjur, tetap memaksimalkan pengawasan untuk tetap mengamankan obat tersebut.

“Surat edaran dan sejumlah upaya tersebut dilakukan itu merupakan bentuk kehati-hatian pemerintah, agar masyarakat tidak dirugikan. Karena, dari hasil sampling ada zat yang terkandung di dalam Ranitidin yang diduga dapat menyebabkan kanker,” jelasnya.

Ia menjelaskan, meskipun jenis obat ranitidin tersebut ditarik sementara dari pasaran, tapi masih banyak obat pengganti untuk lambung yang tersedia di dinas dan bisa melayani pasien.

Baca juga : Lima Siswa SDN Bojong Keracunan Umbi Gadung

“Mungkin untuk konsumsi jangka lama memang tidak boleh, tapi untuk penggunaan insidentil itu kemungkinan masih bisa. Kita tunggu saja hasil investigasinya,” pungkasnya. (man/tif).

Baca juga

Leave a Comment