
Merasa dirugikan, konsumen lapor BPSK.
KARAWANG-Merasa dibodohi dan dirugikan oleh Clipan Finance dalam program sturukturisasi, konsumen atas nama YA melaporkan Clipan Finance ke Badan Penyelesaikan Sengketa Konsumen (BPSK) Karawang, Jumat (17/7/2020).
Mulia Eka Djaya Irawan, selaku putra konsumen, mengatakan, berdasarkan POJK nomor 11/pojk.03/2020 mengenai stimulus dampak COVID-19, khusus pada poin E, seharusnya konsumen mendapatkan penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan suku bunga.
“Tetapi temuan baru kami, secara fakta dan berkas Clipan Finance jelas merugikan Konsumen mengenai restrukturisasinya,” katanya yang juga Ketua Masyarakat Pangkal Juang (MPJ) kepada Prasastijabar.co.id, Jumat (17/7/2020).
Ditambah lagi, sambungnya, pelanggaran lain yang dilakukan oleh pihak Clipan Finance yaitu perihal pelarangan atas kewajiban bagi konsumen untuk membaca dahulu berkas yang akan ditandatangani, tetapi konsumen malah diminta membayar dengan biaya sangat besar bagi masyarakat yang terdampak.
“Terjadi pelarangan perihal berkas perjanjian restrukturisasi padahal konsumen hanya minta kopianya, tapi tidak boleh,” tegasnya.
Sebelumnya sudah diperingatkan bahwa konsumen akan laporkan ke BPSK dan media.
Baca juga : Kredit Plus Karawang Lalai Urus Perpanjangan STNK Konsumen, BPSK : Ini Masuk Ranah Kategori PMH
“Tetapi ini malah menantang juga, dengan kata silakan (lapor ke BPSK) berulang-ulang,” imbuhnya.
Wakil Ketua BPSK Karawang, Wawan Gunawan, mengatakan, seharusnya konsumen pembiayaan semacam leasing atau finance yang tedampak COVID-19 dibebaskan dari pembayaran, tidak perlu strukturisasi, karena strukturisasi itu dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk menjerat konsumen sehingga berujung memberatkan konsumen.
“Padahal menurut Keppres Nomor 56/2002 tentang Restrukturisasi Kredit yang namanya restrukturisasi itu tidak memberatkan, tapi meringankan konsumen karena konsumen diberikan kebijakan penghapusan denda dan penghapusan bunga, konsumen hanya diminta sisa pokok cicilan saja,” ungkapnya.
Dalam kasus konsumen Clipan Finance, Gunawan menilai, konsumen tidak punya pilihan lain selain menerima tawaran strukturisasi. Seharusnya perjanjian itu dibuat sama-sama merdeka, sehingga posisi mereka berada di posisi yang seimbang.
“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas di BPSK dalam tempo 21 hari,” tandasnya.
Terpisah, Head of Marketing Clipan Finance, Kiki Fauzi, mengatakan, pembayaran dimuka sebelum penandatanganan perjanjian strukturisasi adalah untuk membayar suku bunga berjalan karena konsumen ada tunggakan dan administrasi.
“Jika itu belum dibayar, maka surat perjanjian strukturisasi tidak bisa dicetak,” ujarnya.
Pihaknya pun mengaku sudah menjelaskan isi perjanjian strukturisasi kepada konsumen terkait jumlah cicilan dan penambahan tenor.
“Kami sudah jelaskan isi strukturisasi secara detail, kami enggak mau, tahu-tahu konsumen tanda tangan tanpa penjelasan, hal itu sudah dijelaskan sebelum pembayaran suku bunga berjalan,” imbuhnya.
Namun ketika disinggung jumlah akumulasi cicilan yang harus dibayar konsumen lebih besar dibanding sebelum strukturisasi, Kiki berdalih bahwa itu semua sistem komputerisasi Clipan Finance yang mengaturnya dan aturan perusahaan.
“Itu sudah sistem perusahaan yang ngatur,” pungkasnya. (red).
