Dianggap Wanprestasi, IPPK Desak Pemkab Karawang Batalkan PKS dengan PT CPI

Pasar Karawang tampak dari depan.

KARAWANG-Ikatan Pedagang Pasar Karawang (IPPK) mendesak kepada Pemkab Karawang untuk membatalkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Capital Panglima Itqoni (PT CPI) karena dianggap wanprestasi.

“Sejak dikerjasamakan dengan PT CPI dengan skema Bangun Guna Serah atau BOT pada 2013, tidak ada progres sama sekali, sehingga harusnya itu wanprestasi,” kata Ketua IPPK, Asep Kurniawan, kepada Prasastijabar.com, Jumat (22/11/2019).

Menurut pria yang akrab disapa Askur ini, seharusnya berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah di Pasal 236 disebutkan Pemkab Karawang dapat membatalkan PKS sepihak jika mitra dalam hal ini PT CPI belum memulai pembangunan atau tidak menyelesaikan pembangunan sesuai dengan perjanjian.

Baca juga : Nyalip Kiri, Emak-Emak Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk

“Dengan terbengkalainya PKS berdampak kepada para pedagang,” ujarnya.

Dampaknya terhadap pedagang, sambung Askur, insfrastuktur dan sarana pra sarana Pasar Karawang sudah makin tidak layak dan kumuh, sehingga berimbas berkurangnya pembeli yang datang ke pasar dan berujung pada pendapatan para pedagang.

“Kalau Pemkab Karawang segera membatalkan PKS dan mencari investor baru, maka diharapkan secepatnya ada pembangunan pasar,” ujarnya.

Tak hanya berdampak kepada pedagang, lanjutnya, wanprestasi PT CPI juga berimbas pada pendapatan asli daerah (PAD). Karena dengan tidak dibangunnya pasar maka kontribus PAD untuk Pemkab Karawang sebesar kurang lebih Rp800 juta per tahun dari PT CPI terhambat.

Baca juga : Polres Karawang Sabet Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik se Indonesia

“Tinggal dijumlahkan saja dari tahun 2013 hingga 2019 berapa miliar PAD melayang,” ungkapnya.

Askur menyarankan kepada Pemkab Karawang bila sudah diputus PKS dengan PT CPI, maka sebaiknya tidak lagi menggunakan skema BOT, karena skema BOT dinilai gagal diterapkan di Karawang.

“Cek saja pembangunan pasar dengan skema BOT di Karawang, tidak ada yang berhasil,” tandas.

Askur menawarkan kepada Pemkab Karawang sebagai pengganti skema BOT, maka bentuk PKS-nya bisa dengan fasilitasi bank. Yakni, setelah pengembang selesai membangun, pihak pengembang menjualnya atau menyerahkannya ke bank, lalu pedagang langsung mencicil kepada bank yang ditunjuk tersebut.

“Dengan cara seperti itu bisa lebih cepat selesai dan imbasnya PAD pun cepat mengalir ke kas daerah,” tutupnya.

Diketahui, Pemkab Karawang dengan PT CPI melakukan perjanjian kerja sama (PKS) untuk membangun Pasar Karawang yang miliki luas 1 ha dan dengan jumlah kios dan los capai ratusan tersebut. PKS tersebut ditandatangani sejak tahun 2013 dan akan berakhir 30 tahun kemudian. (red).

Baca juga