Dalami Kasus Kades Anjun, Polisi: Mungkin Ada Tersangka Baru

Kapolres Purwakarta, AKBP. Matrius didampingi KasatReskim AKP. Handreas Ardian dalam konfrensi pers kasus penggelapan uang hasil sewa tanah kas Desa Anjun

PURWAKARTA – Setelah menetapkan status tersangka dan resmi menahan mantan Kepala Desa Anjun berinisial AP dalam kasus penggelapan hasil sewa tanah kas desa, kini Polisi terus mendalami dugaan adanya tersangaka lain dalam kasus tersebut.

Kapolres Purwakarta AKBP Matrius mengatakan, sangat memungkinkan adanya dugaan keterlibatan orang lain selain AP. Terlebih sebelum kasus itu terungkap sempat adanya beberapa perangkat Desa Anjun yang diberangkatkan umroh menggunakan uang hasil dari penyewaan tanah tersebut.

Baca Juga: Korupsi, Kades Anjun Mendekam di Prodeo

“Kemungkinan bakal ada tersangka baru, itu bisa saja terjadi. Tapi kita tidak mau gegabah dan kita akan dalami kemungkinan itu,” kata AKBP Matrius, Rabu (20/11/2019).

Kapolres mengingatkan, agar setiap kepala desa dapat mempergunakan jabatan dan wewenangnya sebagaimana mestinya. Termasuk tentang penggunaan dana desa dan lainnya.

“Sebagai pencegahan, kami terus melakukan monitoring ke setiap desa. Karena prinsifnya kami lebih baik membetulkan kesalahan dari awal daripada nanti setelah menjadi masalah besar dan menyimpang jauh, baru kami tindak,” tegasnya.

Dengan demikian, Matrius meminta para kepala desa mendukung proses pembangunan dengan cara menggunakan dana desa sesuai aturan, tepat guna dan tepat sasaran.

“Kami tidak akan membiarkan mereka melakukan tindak pidana korupsi lalu kita proses begitu saja, lebih baik dana desa kita monitor bersama dan apabila ada kesalahan kita perbaiki bersama,” pungkasnya.(wes/zak)

Baca juga