KARAWANG – Dua elaku perampokan sekaligus pembunuh nenek renta, Hj. Emot (70), warga Dusun Pasirpogor, Desa Kiarapayung, Kecamatan Klari akhir diringkus Satreskrim, Kepolisian Resor Karawang. Satu pelaku yang bertindak sebagai eksekutor dalam peristiwa itu ternyata cucu kesayangan korban.
“Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian, pelaku berhasil kami amankan di daerah Sukatani, Kabupaten Purwakarta,” ujar Kapolres Karawang, Ajun Komisaris Besar Fiki N. Ardiansyah, saat menggelar konferensi pers terkait hal itu, Jumat (1/5/2025).
Dijelaskan, dua tersangka berinisial SP dan NY, ke duanya warga Pasirpogor. Pelaku utama SP bertindak sebagai eksekutor karena dia yang merebut gelang emas milik korban dan menusuknya dengan pisau.
Sementara, lanjut Fiki, NY turut membantu perbuatan SP saat merampok neneknya sendiri. SP pula yang merencanakan perampokan itu.
“Sebelum peristiwa terjadi, SP sebenarnya sering dikasih uang oleh korban dan kerabat lainnya,” kata Kapolres.
Disebutkan, kasus tersebut terjadi pada 29 April 2025 sekira pukul 12.00 WIB. Waktu itu, cucu korban lainnya menemukan Nenek Emot sudah ambruk berlumuran darah.
Sementara gelang emas seberat 100 gram yang sebelumnya dikenakan korban telah hilang. Saat itu juga korban segera dilarikan ke Puskesmas Klari. Namun nyawanya tidak tertolong akibat banyak darah yang ke luar dari luka di bagian leher dan perut.
Warga setempat kemudian melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian. “Tim kami langsung bergerak ke TKP dan melakukan identifikasi dan menyelidiki kejadian itu. Alhamdulillah dalam waktu yang relatif singkat dua pelaku berhasil ditangkap di Purwakarta,” kata Fiki.
Dari hasil penyidikan petugas, lanjut Fiki, pelaku masuk melalui pintu depan yang tidak terkunci. Saat itu di dalam rumah hanya ada korban seorang diri.
Pelaku kemudian berusaha melucuti emas yang dipakai korban. Tetapi korban mempertahankan emasnya, sehingga pelaku gelap mata dan menusuk korban beberapa kali.
Atas perbuatannya, ke dua tersangka dikenai pasal berlapis yakni Pasal 340, 339, 338 dan 365 KHUPidana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. “Selain menangkap pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor scoopy warna merah marun dan surat pembelian emas seberat 100 gram yang masih ada di rumah korban,” kata Fiki.
Disebutkan, para pelaku telah menjual emas hasil jarahannya. Motivasi perampokan itu adalah faktor ekonomi.(red)
