Cellica Nurrachadiana Bakal Lengser Sebagai Bupati Karawang, Wakil Bupati Aep Syaepuloh Ikut Menanggalkan Jabatannya

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana dan Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh seusai upacara penurunan bendera 17 Agustus 2023. (Sumber ft : IG pribadi Cellica Nurrachadiana

KARAWANG-Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana dan Wakilnya Aep Syaepuloh bakal menanggalkan jabatannya masing-masing pada November 2023 mendatang. Cellica lengser karena masuk bursa calon anggota legislatif DPR RI, sedangkan Aep turun sebagai wakil bupati untuk menjadi Pelaksana tugas (Plt) bupati Karawang.

Berdasarkan kabar yang beredar, Cellica telah mengajukan mengundurkan diri ke Kementerian Dalam Negeri dan kini masih menunggu jawaban. Kendati Cellica Lengser, kepemimpinan di Karawang dipastikan tidak akan mengalami kekosongan.

Sebab, kedudukan Cellica sebagai bupati bakal digantikan oleh Aep Syaepuloh yang kini masih menjabat sebagai wakil bupati. Dengan sendirinya Aep harus menanggalkan jabatan wakil bupati saat ditunjuk menjadi Plt bupati nanti.

Di Karawang saat ini berkembang rumor jika pengganti Cellica bakal diisi pejabat dari propinsi Jawa Barat yang penugasan dari Gubernur Ridwan Kamil. Namun berdasarkan surat Gubernur Jawa Barat nomor 6202/00.03.02/Pemotda ke Menteri Dalam Negeri tentang usulan calon Penjabat (Pj) Bupati dan Walikota tidak ada usulan calon Penjabat untuk memimpin Karawang.

Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh ketika dikonfirmasi mengatakan, periode pemerintahan Bupati Cellica Aep akan berakhir tahun 2024. Jika Bupati Cellica mundur Oktober 2023 maka secara otomatis wakil bupati menjadi Plt Bupati.

“Periode pemerintahan di Karawang belum habis tahun ini. Jika bupatinya mundur maka wakilnya akan menggantikan. Itu sesuai aturan yang berlaku saat ini. Kita ikuti saja aturannya,” kata Aep Syaepuloh.

Sementara itu Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (Pustaka), Dian Suryana, meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang membahas surat pengunduran diri Cellica Nurrachadiana. Hal itu perlu dilakukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan bupati, ketika Cellica masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR RI.

Menurut Dian, DPRD harus sudah menjadwalkan rapat paripurna pemberhentian Cellica dari sekarang. Jangan sampai DCT sudah ditetapkan, tapi admistrasi pemberhentian Cellica masih belum rampung.

“Hal itu tentunya bakal menggangu jalannya roda pemerintahan,” kata Dian.(red) 

Baca juga

Leave a Comment