
Surat Imbauan
KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang mengeluarkan surat imbauan kepada masyarakat, agar tidak menyelenggarakan kegiatan berupa perlombaan maupun hiburan dalam memperingati hari kemerdekaan RI ke 75.
Dalam surat imbauan nomor 440/4172/Kesra dan ditandatangani Sekretaris Daerah Acep Jamhuri itu merujuk SE Menteri Kesehatan RI nomor: HK.02.02/Menkes/56/2020 tentang penetapan darurat kesehatan global hanf sudah menjadi pandemi.
Juru bicara tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Karawang, dr. Fitra Hergyana membenarkan bahwa perayaan HUT RI tidak seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Tanpa mengurangi nilai dan makna peringatan HUT RI ke-75, kami berharap agar masyarakat memaklumi kondisi saat ini,” kata Fitra.
Fitra juga menuturkan, nantinya upacara peringatan HUT RI ke 75 hanya dihadiri maksimal 55 orang dengan rincian Komandan Upacara 1 orang, paskibraka 3 orang, peserta upacara 20 orang, korps musik 24 orang dan tanpa panduan suara, MC 2 orang dan petugas pembaca doa 1 orang.
“Juklak upacara itu juga sudah dikeluarkan Pemkab Karawang, berdasarkan Surat Menteri Setneg RI nomor: B-492/M_Sesneg/Set/TU/00-04/07/2020,” ujarnya. (Naz)
