KARAWANG – Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat tentang ruang lingkup jaminan Jasa Raharja sesuai amanah UU No.33 & 34 Tahun 1964 dan Peraturan Menteri Keuangan No.15 & 16 Tahun 2017, PT Jasa Raharja Perwakilan Karawang mengadakan sosialisasi pada Rabu (22 12/ 2021).
Sosialisasi bertempat di aula kantor Desa Pangulah Baru, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang. Dalam kegiatan ini hadir pula Kanit Kamsel Polres Karawang yang memberikan materi tentang keamanan dan keselamatan dalam berkendara (safety riding).
PT Jasa Raharja Perwakilan Karawang juga membuka Layanan Pengobatan Gratis untuk masyarakat sekitar. Layanan ini menggandeng dokter dari Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang. Masyarakat dapat memeriksakan kesehatan serta mendapatkan obat dan vitamin sesuai keluhan secara gratis.
Peserta kegiatan meliputi perangkat Desa Pangulah Baru dan sekitarnya, kepala dusun, ketua RT/RW, pemuka agama, Linmas, serta tokoh masyarakat lainnya. Diharapkan para perangkat desa nantinya dapat membantu memberikan pemahaman tentang Jasa Raharja kepada warga sekitar.
Sehingga, apabila ada warga yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas bisa mendapatkan pelayanan Jasa Raharja secara tepat dan cepat.
Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas terus meningkatkan sinergi dengan Rumah Sakit, BPJS Kesehatan, serta asuransi lain seperti Asabri, Taspen, dan BP Jamsostek untuk memaksimalkan pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas.
“Saat ini Jasa Raharja telah bekerja sama dengan 2.352 rumah sakit atau 95,26% dari total jumlah rumah sakit di seluruh Indonesia dan sebanyak 90 persen santunan luka telah berhasil ditangani, dengan sebagian kecil 10 persen sisanya melakukan reimburse saat rawat jalan,” kata Dirut Jasa Raharja, Rivan A.Purwantono pada 30 November 2021 saat menerima penghargaan BUMN Awards 2021 lalu.
PT Jasa Raharja yang tergabung grup Holding Perasuransian dan Penjaminan (Indonesia Financial Group/IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai perwujudan negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.(dit)
