Belum Ada Kesepakatan Ganti Rugi, Warga Ciwaringin Hentikan Kegiatan Seismik di Desa Mereka

KARAWANG-Sejumlah warga Desa Ciwaringin, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang menghentikan kegiatan seismik yang dilakukan PT Elnusa di desa mereka. Sebab, kegiatan tersebut tidak diawali dengan pemberitahuan atau sosialisasi terhadap warga maupun aparat desa setempat.

Padahal, kegiatan seismik biasa kerap merusak lahan warga. Bahkan ledakan yang dilakukan di bawah tanah, sering membuat rumah warga mengalami retak-retak.

“Kami terpaksa melarang kegiatan seismik ini dilanjutkan sebelum ada sosialisasi dan kesepakatan ganti rugi atas dampak yang muncul nanti,” ujar Tarman Mutakin (37), tokoh masyarakat Desa Ciwaringin, Minggu (10/8/2023).

Menurutnya, kegiatan seismik biasanya dilakukan untuk mencari sumber-sumber minyak dan gas baru. Kegiatan yang dilakukan PT Elnusa sudah memasuki tahap topografi survei seismik di atas lahan sawah milik warga.

Dijelaskan Tarman, warga tidak mengizinkan pekerjaan survey seismik dilanjutkan. Sementata pekerja PT Elnusa sudah turun langsung ke sawah-sawah pemasang patok-patok bambu tanpa ada pemberitahuan kepada pemilik sawah.

“Hal itu, tentu menyinggung hati warga yang lahannya dilintasi oleh pekerjaan survei seismik,” kata Tarman lebih lanjut.

Disebutkan pula, warga sudah berupaya mencari tahu terkait kegiatan itu dengan bertanya langsung ke kepala desa. Namun pihak desa pun mengaku tidak mengetahui terkait perizinan pekerjaan tersebut.

“Aneh, tanpa izin mereka bisa-bisanya langsung turun ke lapangan melakukan aktifitas sesimik,” kata Tarman.

Dijelaskan pula, petugas topografi yang melaksanakan kegiatan di desanya berpakaian (wearpack) warna kuning. Mereka mengaku berasal dari salah satu mitra kerja PT. Elnusa yang merupakan rekanan dari PT Pertamina EP.

Para pekerja itu, bahkan sudah menyewa rumah di Desa Lemahduhur, Kecamatan Tempuran. Namun pihak PT Elnusa melakukan survei seismik dan pengeboran lahan tanpa tahapan dan tata cara sesuai aturan.

“Kami sudah sarankan untuk sosilisasi dulu ke pemerintahan desa dan membicarakan ganti rugi bagi pemilik lahan yang terkena dampak,” katanya.

Tarman pun mengaku sudah bertemu dengan personel kehumasan PT Elnusa yang bernama Juanda, Sarof, Nurdin, dan Wawan. Namun mereka tidak bisa menjelaskan terkait program sosialisasi dan kesepakatan ganti rugi.

“Bisa jadi rekanan PT Pertamina EP ini (PT El Nusa sudah mendapatkan izin dari Pemkab Karawang atau dari pihak kecamatan. Tapi kan yang kena dampaknya adalah warga desa, bukan aparat pemerintah tingkat kabupaten,” tuturnya.(red) 

Baca juga

Leave a Comment