PURWAKARTA – Puluhan juta rupiah uang palsu (Upal) disita polisi dari kedua pemuda asal Kabupaten Pekalongan saat tengah mengedarkan upal tersebut di wilayah Polsek Maniis Purwakarta.
Dari tangan pelaku yang diketahui berinisial (27) dan IH (24) tersebut, Polisi berhasil mengamankan pecahan uang kertas Rp100 ribuan dan pecahan uang Rp50 ribuan dengan jumlah total Upal berkisar Rp20.500.000.
Kapolres Purwakarta, AKBP Indra Setiawan melalui Kapolsek Maniis, AKP Suparlan mengatakan, kasus terungkap bermula adanya laporan warga terkait transaksi jual-beli di warung blok Sangiang, Desa Cijati, Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta, dengan diduga menggunakan uang palsu.
“Pada Kamis, 20 Feb 2020, sekira jam 02.00 WIB, petugas piket mendapat info dari warga, bahwa ada 2 orang laki-laki yang dicurigai telah mengedarkan uang palsu saat belanja ke warung milik Nanang Alias Onong di Desa Cijati,” ungkap Suparlan saat dihubungi melalui telepon selulernya, Jumat (21/2/2020).
Kapolsek menambahkan, Atas laporan tersebut selanjutnya petugas piket bersama warga melakukan pencarian atau pengejaran terhad kedua pelaku yang sudah diketahui ciri- cirinya tersebut.
“Berdasarkan informasi warga, saat itu pelaku mengendarai sepeda motor Honda warna hitam mengarah ke wilayah Maniis, anggota kami pun melakukan pengejaran dan akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan di sekitar Desa Gunungkarung.” ungkap Suparlan.
Selain itu, lanjut dia, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti lain seperti satu unit sepeda motor merk Honda warna hitam bernomor polisi T- 3296-VY, Satu tas rangsel warna abu abu, sebuah Handphone merk VIVO warna hitam, sebuah handphone merk SAMSUNG warna kuning emas, dua Kartu Identitas pelaku dan sebuah tas berwarna hitam.
Dalam melancarkan aksinya, tambah Suparlan, pelaku mengincar warung-warung kecil dan pedagang keliling. Hal ini demi menghindari kecurigaan dikarenakan masih jarang pedagang kecil yang memeriksa keaslian uang.
“Karena uang palsu itu sangat mirip dengan aslinya,” imbuhnya.
Untuk saat ini, lanjut Suparlan, pelaku berikut barang bukti diamankan di mapolsek Maniis guna proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara, Upal tersebut diduga sebagian sudah beredar meliputi wilayah selatan Kab Purwakarta seperti Kec Maniis, Kec Tegalawaru, Kec Plered dan Kec Darangdan.
“Untuk itu kami imbu warga untuk berhati- hati dan saat ada transaksi uang mencurigakan segera lapor kepolisian,” pungkasnya. (wes/dn)