Anggota DPRD Cianjur Ramai-Ramai Gadaikan SK ke bank bjb

Ilustrasi

CIANJUR-bank bjb Cabang Cianjur menerima pengajuan pinjaman kredit keuangan dengan plafon Rp1 miliar bahkan lebih bagi anggota DPRD setempat dengan agunan Surat Keputusan (SK) penetapan sebagai wakil rakyat.

Pimpinan Cabang bank bjb Cianjur, Arris Mirawan, mengatakan, plafon pengajuan kredit bagi para wakil rakyat itu bervariasi mulai dari Rp1 miliar bahkan lebih. Namun untuk di atas Rp1 miliar harus ada kelengkapan agunan.

Arris enggan menyebutkan jumlah anggota DPRD Kabupaten Cianjur yang sudah mengajukan kredit keuangan dengan mengagunkan SK. Menurutnya, pengajuan dari para wakil rakyat itu dengan ajuan SK merupakan hal lumrah.

“Produk yang kami punyai memang ada. Jadi, selama memenuhi syarat formal perbankan akan kita layani,” katanya, Senin (14/10/2019).

Baca juga : Didera Cuaca Buruk, 20 Tiang Listrik Roboh

Menurutnya, gadai SK anggota DPRD untuk mendapat kucuran kredit perbankan, tak hanya terjadi di Kabupaten Cianjur. Di beberapa daerah lain juga fenomena gadai SK itu sesuatu yang biasa.

“Nanti ada analisa teknis terkait perbankan, layak atau tidaknya. Itu harus dipenuhi dulu. Hal itu tidak melanggar ketentuan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) atau peraturan perundang-undangan. Kita layani sama halnya seperti pelayanan kredit biasa,” ucapnya.

Hasil analisa teknis itu juga memerhatikan aspek besaran gaji dari setiap anggota DPRD. Karena, tidak menutup kemungkinan pinjaman juga diajukan setiap anggota DPRD ke perbankan lainnya.

Baca juga : 50 Anggota DPRD Cianjur Diorientasi

“Kita lihat juga gajinya, masih mencukupi atau tidak, karena bisa jadi pinjamannya bukan hanya ke bank bjb, tapi ke (perbankan) yang lain juga bisa,” ungkapnya.

Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Ganjar Ramadhan, menegaskan, pengajuan kredit dengan agunan SK oleh setiap anggota DPRD ke perbankan merupakan hal lumrah. Selama ini tidak ada aturan mengikat yang melarang mengajukan pinjaman.

“Tidaak dipungkiri, selama masa pencalonan dulu banyak biaya yang harus dikeluarkan, sehingga untuk menutupinya, para anggota Dewan memilih menggadaikan SK penetapannya ke perbankan, jadi selagi bisa silakan saja, karena tidak ada larangannya,” katanya. (zie/tif).

Baca juga