AMIB Desak AM Segera Dipecat Dari Komisioner KPU

AMIB Karawang datangi kantor KPU Kabupaten Karawang. (Foto : Latif/Praja).

KARAWANG-Angkatan Muda Indonesia Bersatu (AMIB) Karawang mendesak KPU Kabupaten Karawang untuk segera memecat anggotanya, Asep Muhsin (AM). Pasalnya, AM diduga kuat terlibat dalam kasus jual beli suara di Pileg 2019. Bahkan, kasusnya telah disidang oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Menurut Sekretaris AMIB Karawang, Komarudin, untuk menjaga wibawa dan integritas KPU Kabupaten Karawang yang dalam waktu dekat ini akan melaksanakan Pilkada 2020, maka KPU Kabupaten Karawang harus dibersihkan dari anggotanya yang sudah dikenai sanksi kode etik oleh Bawaslu Kabupaten Karawang, sehingga oleh Bawaslu kasus ini diteruskan ke DKPP.

“KPU Karawang akan kehilangan integritasnya bila AM masih bercokol di KPU,” katanya ketika mengunjungi kantor KPU Kabupaten Karawang, Kamis (3/10/2019).

Baca juga : Heboh Kasus Dugaan Jual Beli Suara Pileg 2019, Ini Keputusan Bawaslu Karawang

Komarudin melanjutkan, bila memang AM masih bercokol di KPU Kabupaten Karawang, maka pihaknya akan mendesak pula agar penyelenggaraan Pilkada 2020 ditunda.

“Kalau AM masih bercokol, maka apakah kami bisa percaya KPU Karawang bisa melaksanakan Pilkada yang berkualitas dan bersih,” tandasnya.

Komarudin menegaskan, bila sosok AM masih juga bercokol di KPU Kabupaten Karawang ketika tahapan Pilkada 2020 ini telah berjalan jauh, maka AMIB akan lakukan demo besar-besaran.

“Kami akan melakukan penentangan keras bila AM masih juga bercokol di KPU,” tegasnya.

Baca juga : Pecat! Bawaslu Karawang Optimis Gugatannya Terhadap Asep Mukhsin Dipenuhi DKPP

Di tempat yang sama, Plt Sekretaris KPU Kabupaten Karawang, Gery Samrodi, mengaku mengakomodir aspirasi dari AMIB Karawang untuk dirapatkan dalam internal KPU Kabupaten Karawang untuk kemudian hasilnya akan diteruskan ke KPU Provinsi Jawa Barat.

Masih menurut Gery, kasus AM ini sudah dilimpahkan ke DKPP setelah diproses di Bawaslu Kabupaten Karawang dan saat ini pihaknya masih menunggu hasil keputusan DKPP dalam waktu beberapa bulan ke depan.

“Kalau kita lihat kasusnya seperti yang dialami Cianjur, maka keputusan DKPP keluar setelah 2-3 bulan kemudian usai disidang di DKPP,” pungkasnya. (red).

Baca juga

Leave a Comment