Alasan SPSI Enggan Demo Meski Tolak Revisi UU Nomor 13 Tahun 2003

SPSI memilih tidak berangkat aksi unras.

KARAWANG – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Karawang, Jawa Barat memilih untuk tidak ikut aksi unjukrasa buruh ke Jakarta, Rabu (2/10/2019). Meski was was, namun upaya pertemuan SPSI di Istana 21 Agustus lalu dianggap sudah cukup menyuarakan aspirasi mereka menolak revisi RUU Ketenagakerjaan.

Ketua Federasi Serikat Pekerja  Rokok Tembakau Makanan dan Minuman, Bambang Subagyo mengatakan alasan SPSI untuk tidak ikut demo karena revisi Undang-Undang 13 Tahun 2003 tidak masuk dalam prolegnas saat ini. Sehingga 45 ribu buruh anggota SPSI di Karawang tidak ikut aksi dalam unjuk rasa hari ini.

“Sebelumnya pada tanggal 21 Agustus kita juga menggelar aksi. Dan saat itu diterima oleh pemerintah. Sejauh ini revisi belum masuk dalam prolegnas,” alasan Bambang kepada wartawan, Rabu (2/10/2019).

Meski demikian, Bambang dan koleganya, menyatakan SPSI tetap menolak seluruh draft revisi Undang-Undang 13 Tahun 2003 tersebut. Menurutnya revisi undang-undang tersebut mengancam kesejahteraan buruh.

“Kalau urusan menolak kita tolak. Tetapi kita tidak ikut unjukrasa hari ini karena alasan itu (tidak ada dalam prolegnas),” katanya. 

Dalam deklarasi tersebut SPSI mengajak seluruh buruh di Karawang untuk menjaga situasi kamtibmas.

Pada kesempatan konferensi pers itu, perwakilan SPSI diantaranya, Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan, Anto Budianto.

Seketaris Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin, Eko Susanto, dan Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Bambang Subagyo, serta Sekretaris Federasi Serikat Pekerja TSK Dadang Suprianto, mendeklarasikan untuk tetap menolak revisi UU 13 tahun 2003, dan komitmen untuk tetap menjaga situasi Kamtibmas Indonesia. (dit)

Baca juga

Leave a Comment