Advokat Ini Sebut Perda Ketenagakerjaan Karawang Abal-Abal

Asep Agustian

KARAWANG-Advokat flamboyan Karawang, Asep Agustian, menyebut Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelengaraan Ketenagakerjaan sebagai perda abal-abal.

“Tidak ada reward atau sanksi terkait pelaksanaan perda tersebut, makanya disebut perda abal-abal,” kata Askun, sapaan akrabnya kepada Prasastijabar.com, Selasa (26/11/2019).

Askun menjelaskan, dalam perda itu disebutkan perusahaan harus memprioritaskan penempatan tenaga kerja lokal minimal 60 persen, namun bila seandainya ada perusahaan yang menampung tenaga kerja lokal minimal 60 persen atau bahkan bisa capai di atas 80 persen, apakah Pemkab Karawang memberikan reward atau apresiasi terhadap perusahaan tersebut.

Baca juga : Sepi Order, 2.500 Karyawan PT Beesco Terancam di-PHK

“Belum pernah saya dengar perusahaan yang jalankan perda itu dapat apresiasi dan reward dari Pemkab Karawang, ataupun sebaliknya memberikan sanksi bagi yang tidak menjalankannya,” ujarnya.

Padahal, lanjutnya, seberapa besar anggaran yang mesti digelontorkan Pemkab Karawang hanya untuk memberikan plakat atau piagam penghargaan kepada perusahaan.

“Kertas ucapan terima kasih yang dicetak lalu kasih figura aja pemkab enggak mampu, perusahaan akan bangga kalau diapresiasi,” sindirnya.

Sebaliknya, Askun mengatakan, sebelum perda itu resmi dibentuk berapa puluhan juta yang digelontorkan Pemkab Karawang untuk membuatnya, namun ketika sudah jadi perda itu tidak ada hasil yang jelas alias abal-abal.“Pemkab hanya habis-habiskan untuk buat perda yang abal-abal,” pungkasnya. (red).

Baca juga