
Jalur perlintasan kerta api di Desa Salajambe yang belum terpasang palang pintu.
CIANJUR-PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat ada banyak 62 perlintasan tidak resmi alias liar di sepanjang jalur rel Sukabumi-Cianjur-Ciranjang belum terdapat palang pintu.
Manajer Humas Daop II Bandung, Noxy Citrea menjelaskan, pemasangan palang pintu hanya dilakukan di perlintasan resmi yang sudah berizin dan kepemilikannya menjadi prasarana perkeretaapian.
“Meskipun berstatus jalan kabupaten perlintasan kereta api seperti di Desa Sukaluyu, Kecamatan Sukaluyu, belum terdaftar atau tidak resmi, sehingga disebut perlintasan liar,” kata dia, Jumat (8/11/2019).
Baca juga : BREAKING NEWS! PT KAI Evakuasi Bangkai Bus Tertabrak Kereta Api di Warung Bambu
Menurutnya, berdasarkan pasal 94 UU 23/2007 tentang Perkeretaapian, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup pemerintah atau pemerintah daerah.
“Fungsi pokok kami lebih kepada mengantarkan penumpang dengan selamat sampai ditujuannya, tetapi terkait dengan minimnya palang pintu, kami akan segera koordinasi pihak pemkab,” ujarnya.
Baca juga : BREAKING NEWS! Agra Mas Hancur Dihantam KA Argo Parahyangan di Warung Bambu
Ia mengatakan, pihaknya akan membahas terkait perlintasan tidak resmi itu agar segera diusulkan dan dijadikan perlintasan resmi dan dapat segera dipasang.
“Sebetulnya pengajuan juga dapat dilakukan oleh masyarakat, terutama oleh pihak pemerintahan setempat,” jelasnya.
Noxy menambahkan, minimnya pintu perlintasan kereta api di Cianjur menyebabkan beberapa kali kecelakaan, sehingga membuat unsur Muspika Kecamatan Sukaluyu, Cianjur, melakukan koordinasi dengan PT KAI. (zie/tif).
