
Proyek rehab total Puskesmas Karawang Kota.
KARAWANG-Pelaksana proyek rehab total Puskesmas Karawang Kota, CV Multi Cipta Sejahtera (CV MCS), dikenakan sanksi denda 1/1000 per hari dari nilai kontrak selama perpanjangan waktu 50 hari ke depan sejak adendum.
Sanksi denda dan perpanjangan waktu tersebut diberikan lantaran CV MCS molor mengerjakan proyek Puskesmas Karawang Kota. Hingga batas akhir kontrak pada 20 Desember 2019, progres pekerjaan hanya capai 80 persen.
“Perpanjangan waktu 50 hari ke depan akan berakhir pada 8 Februari 2020,” kata Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dokter Annisa, kepada Prasastijabar.com, kemarin.
Baca juga : Mangkrak, Pelaksana Rehab Total Puskesmas Karawang Kota Terancam Diblacklist
Menurut Annisa, kendati pekerjaan capai 80 persen, namun pihaknya hanya membayar pekerjaan tersebut sebesar 70 persen dari nilai kontrak.
“Sisa pembayarannya nanti akan dianggarkan pada APBD Perubahan,” ujarnya.
Pihaknya akan terus mendorong agar CV MCS bisa selesaikan pekerjaannya sesuai perpanjangan waktu yang telah ditetapkan.
Baca juga : Sempat Mangkrak, Advokat Ini Dorong APH Karawang Panggil Pelaksana Rehab Puskesmas Karawang Kota
“Kita enggak mau enggak kelar karena nama baik dia dipertaruhkan,” pungkasnya. (red).
