
Ilustrasi.
KARAWANG-Munculnya permasalahan terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang kerap muncul setiap tahun di kalangan buruh pabrik dipicu karena salah penerapan UMK itu sendiri.
“UMK itu sebenarnya buat pekerja di luar manufaktur alias bukan untuk pekerja pabrik, sementara pekerja pabrik itu masuk katagori upah minimum sektor (UMS),” kata Pimpinan Tertinggi Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS), Abda Khair Mufti, kepada Prasastijabar.com, Rabu (4/12/2019).
Menurut Abda, ketika UMK diterapkan pada pekerja pabrik maka akan terjadi kekacauan seperti yang selama ini terjadi.
Bacajuga : Petinggi FSPS : Kang Emil Tetapkan UMK Dengan Surat Edaran Salahi UU Ketenegakerjaan
“Kita harus paham bahwa UMK itu adalah jaring pengaman untuk pekerja non manufaktur dan menjadi kewenangan pemerintah untuk menetapkannya,” jelasnya.
Abda menyarankan, sebaiknya pemerintah pusat dan daerah mengkaji kembali pemberlakuan UMK agar tepat sasaran.
“Kembalikan lagi ke tempat yang sebenarnya yaitu buat perlindungan minimum bagi pekerja,” harapnya.
Pekerja yang dimaksud Abda yaitu pekerja yang ada di perusahaan pom bensin, mini market, pertokoan, perbengkelan dan sejenisnya.
“Ketidakfahaman dalam penerapan UMK inilah yang menjadi penyebab terjadinya gelombang permasalahan setiap tahun,” bebernya.
Baca juga : UMK Selalu Naik, Industri Karawang Terancam Redup Seperti Industri Pulogadung
Abda mengatakan, untuk memutus rantai gelombang permasalahan itu pemerintah pusat harus merevisi PP 78/15 tentang Pengupahan berkenaan dengan peruntukan UMK ini.
“Dan harus dijelaskan bahwa UMK berlaku bukan untuk industri manufaktur,” ungkapnya.
Berkenaan dengan hal tersebut, Abda pun meminta agar keanggotaan dewan pengupahan dan Lembaga Kerja Sama Tripartit juga harus di rubah.
“Jadi nanti ada dua macam dewan pengupahan dan LKS Tripartit,” ucap inisiator Perda Ketenagakerjaan Karawang ini.
Pertama, kata Abda, yang keanggotaannya dari pekerja non manufaktur dan yang kedua dari keanggotaan manufaktur seperti yang ada sekarang.
“Nah yang dari manufaktur ini namanya dewan pengupahan dan LKS Tripatit sektoral,” bebernya.
Percayalah, tandas Abda, apabila pemerintah tidak berani merubah peruntukan berkenaan dengan UMK, maka setiap tahun akan selalu terjadi gelombang masalah.
“Ajak diskusi ketua serikat pekerja yang memiliki kemampuan untuk mendiskusikan hal tersebut. Jangan asal undang atau asal angkat seperti yang terjadi saat ini,” pungkasnya. (red).
