KARAWANG – Merasa tidak puas atas penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang ditetapkan hanya melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat (Jabar), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia seruduk kantor Pemkab Karawang, Kamis (28/11/2019).
Koordinator Aksi FSPMI Karawang, Ranto menegaskan, pihaknya tidak bisa menerima jika penetapan UMK 2020 hanya melalui Surat Edaran. Sebab, kekuatan hukum Surat Edaran terbilang sangat lemah.
Baca Juga: UMK Selalu Naik, Industri Karawang Terancam Redup Seperti Industri Pulogadung
Untuk itu, lanjut dia, kedatangannya ke Pemkab Karawang untuk mendesak Bupati Cellica Nurrachadiana agar kembali melayangkan surat rekomendasi kepada Gubernur Jabar, agar dilakukan penetapan UMK melalui Surat Keputusan.
“Kami kembali menyuarakan dan menuntut agar Bupati Karawang Cellica Nurachdianna segera membuat surat rekomendasi tentang penetapan UMK Karawang tahun 2020 tertuju kepada Gubernur jabar Ridwan Kamil,” ujarnya
Baca Juga: PPMI Sebut Penetapan UMK 2020 Lemah Secara Hukum
“Oleh karena itu ,Sesuai instruksi dan kesepakatan para pimpinan serikat buruh Jabar dengan tuntutan utamanya yakni perubahan Surat Edaran menjadi Surat Keputusan. Kami serikat buruh akan terus menyuarakan sampai di setujui Gubernur Jabar,” pungkasnya.(jat/zak)
