
Kantor BPJS Kesehatan Cabang Karawang.
KARAWANG-Kendati pemerintah pusat akan menaikan iuran BPJS untuk kelas I dan kelas II hingga 100 persen pada awal tahun 2020, namun dampaknya belum dirasakan BPJS Kesehatan Cabang Karawang.
“Dampak dari kenaikan iuran BPJS di Cabang Karawang saat ini belum ada, karena kenaikan baru akan resmi per 1 Januari 2020 mendatang” kata Humas BPJS Kesehatan Cabang Karawang, Fika, kepada Prasastijabar.com, Selasa (12/11/2019).
Dengan adanya rencana kenaikan itu, Fika menyebut, BJPS Karawang akan meningkatkan sejumlah pelayanan bagi peserta BPJS di Karawang.
Baca juga : Teken MoU, Kajari Ingatkan KPU Karawang Untuk Profesional
Saat ditanya soal data jumlah peserta BPJS yang alih kelas, Fika tidak mau memberikan keterangan.
“Untuk data kepesertaan dan jumlah pindahnya peserta BPJS Karawang bisa tanyakan ke Kabid Pak Fajar, namun saat ini Pak Fajar sedang ada agenda di luar kantor,” ungkapnya.
Terpisah, peserta BPJS Karawang kelas II, Ira Aryanto, warga Dusun Pasir Panjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, mengaku akan pindah ke kelas III setelah mengetahu adanya kenaikan iuran BPJS. Saat ini Ira mengaku menggunakan Klinik Graha Medis Kosambi untuk faskel tingkat pertama.
Baca juga : Kabar Gembira, Pendaftaran CPNS Karawang Dibuka Hari Ini
“Sementara untuk rujukan selanjutnya ke Rumah Sakit Intan Barokah,” sebutnya.
Untuk diketahui, kenaikan iuran BPJS Kesehatan resmi diteken Presiden Jokowi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 24 Oktober lalu. Pada Pasal 34 Perpres tersebut disebutkan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen. Kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp 160.000, Kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp110.000 dan Kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp42.000. (jat/tif).
