Satpol PP Cianjur Segel Peternakan Ilegal

Penyegelan peternakan ilegal.

CIANJUR-Satpol PP Kabupaten Cianjur segel peternakan tak berizin di Desa Cisarandi Kecamatan Warungkondang. Penyegelan tersebut dilakukan hingga perusahaan peternakan tersebut memiliki perizinan lengkap.

Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Cianjur, Heru Haerul Hakim, mengatakan, penyegelan disertai pemasangan gembok dilakukan atas kesepakatan bersama beberapa waktu lalu.

“Dalam kesepakatan itu, telah ditetapkan bila hingga tanggal 6 November 2019, peternakan harus dikosongkan dan tidak boleh ada aktivitas lagi, ternyata pihak perusahaan peternakan masih menjalankan aktivitas, sehingga kami penyegelannya,” kata dia, Kamis (7/11/2019).

Menurutnya, penyegelan berlaku hingga pihak perusahaan melengkapi perizinan, mulai dari IMB dan dokumen lainnya. Tindakan tersebut sudah sesuai dengan prosesdur. Hal itupun dilakukan tidak untuk menghambat investasi.

Baca juga : Diduga Jatuh dari Tebing, Mayat Pria Ditemukan di Perkebunan PTPN VIII

“Kami hanya menjalakan prosedur yang berlaku di Cianjur, Satpol PP tidak bermaksud untuk menghalangi investor, namun harus menempuh perlengkapan dokumen terlebih dulu,” jelasnya.

Disisi lain, Humas PT Indah Tunggal Alami, Rahmat Lemos, mengatakan, pihaknya sudah memproses perizinan. Bahkan untuk proses izin sudah diupayakan sejak tahun lalu. Namun ternyata pimpinan peternakan mempercayakan pada salah seorang oknum dinas terkait, yang hingga saat ini dokumen perizinan tidak kunjung selesai.

“Itu yang sekarang menghambat, apalagi tidak ada dasar hukumnya meminta izin terhadap peternakan yang ada di dekat peternakan. yang ada dari warga di lingkungan sekitar. Kecuali dari pemerintah mau memfasiltiasi. Kalau begini seolah pemkab menghambat investasi, dan kami akan laporkan ke pusat,” ujarnya.

Baca juga : Tak Alami Luka Serius, Seorang Pengendara Sepeda Motor Terserempet KA Siliwangi di Salajambe

Rahmat juga meminta Pemkab memberi tenggang waktu pada perusahaan, sebab di dalam peternakan ada sebanyak 23 ribu ayam petelur yang harus diurus, bila tidak dalam waktu satu minggu bakal mendadak mati dan menjadi penyakit.

“Bila ayam tersebut mati mendadak perusahaan akan merugi sampai Rp1,8 miliar jika seluruh ayam petelur mati, belum juga penyakit yang akan muncul dan mencemari lingkungan,” tandasnya. (zie/tif).

Baca juga