
KARAWANG – Apartemen Sentraland geger setelah Polisi Satuan Narkoba Polres Karawang menggerebek tiga orang penghuni yang kedapatan menguasai 3 kilogram ganja.
Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Agus Susanto mengatakan, tim Opsnal Narkoba menangkap 3 pelaku bandar ganja di kamar 12 lantai 11 apartemen Sentraland Karawang Barat.
Para pelaku, Ajid, dan Nana diketahui warga Jatirasa, Karangpawitan, Katawang, dan Reisa Jajuli warga Perum Karaba, Karawang Barat.
“Mereka kami tangkap 29 Oktober , sekitar pukul 21.00 WIB,” kata Agus.
Petugas kemudian menggeledah setiap sudut ruangan apartemen yang ditempati pelaku. Alhasil, sejumlah varian paket ganja siap edar ditemukan.
“Ada 12 paket perpaket 1 ons ganja, ada dua paket ganja masing-masing seberat1 kilogram. Total ganja yang didapat seberat 3 kilogram” ungkap Agus.
Saat ditangkap ketiga pelaku memang sedang santai, mereka tak menduga yang datang mengetuk pintu apartemen adalah Tim Satnarkoba Polres Karawang.
“Tidak ada perlawanan berarti saat ditangkap. Mereka sudah tak bisa mengelak. Hanya saja kami masih memburu kepala lain yang berperan sebagai pemasok ganja kepada tiga tersangka,” katanya.
Ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 ttg Narkotika. (Dit/Dn)
