KARAWANG – Sejumlah pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Karawang menumpahkan kekesalannya kepada para pengurus KORPI (Korps Pegawai Republik Indonesia) setempat di acara Peringatan Hari KORPRI, Senin (1/12/2025). Mereka sempat berteriak-teriak karena dana KORPI yang semestinya dibagikan setelah mereka pensiun tak kunjung diterima.
Emosi para pensiunan ASN kembali memuncak, setelah pihak pengurus KORPI menyampaikan dana kadeudeuh buat mereka hanya bisa dibagikan di angka Rp 7 juta per orang. Padahal, sebelumnya para pensiunan terdahulu menerima dana KORPI masing-masing Rp 14 juta per orang.
Ketidakpuasan para ASN tersebut akhirnya ditumpahkan melalui caci-maki. Ketua KORPRI Karawang, Asip Suhendar, sempat menjadi sasaran kemarahan, seusai memimpin musyawarah terkait kebijakan pembagian dana KORPI yang dilaksanakan Galeri Bale Indung Rahayu.
Seorang pensiunan ASN yang mengenakan batik KORPI terlihat menunjuk-nunjuk Asip sambil menuntut agar hak mereka dipenuhi sesuai besaran yang dianggap telah menjadi ketentuan sebelumnya. “Eta teh duit aing ladang iuran unggal bulan,” katanya dengan nada tinggi.
Sementara itu, seorang pensiunan ASN asal Jatisari, Asep menyebutkan, hingga saat ini dana KORPI yang biasa dibagikan beberapa pekan setelah ASN menerima SK Pensiun, tak kunjung diterimanya. Padahal dua sudah menjadi purna ASN sejak awal tahun 2025.
Dia pun mengaku kecewa setelah ada pengumuman yang menyebutkan dana KORPI yang akan dibagikan hanya Rp 7 juta per orang. “ASN yang lebih dulu pensiun menerima Rp 14 juta lebih. Kok sekarang cuma Rp 7 juta, sisanya ke mana,” tanyanya.
Hal senada dikatakan pula oleh pensiunan ASN lainnya, Tatang Permana. Dia mengaku menerima SK Pensiun pada Maret 2025. Namun hingga sekarang belum menerima dana KORPI dari pengurus yang bisanya sudah dibagikan beberapa pekan setekah menerima SK Pensiun.
“Setiap bulan selama puluhan tahun, gaji kami dipotong untuk iuran KORPI yang nominalnya Rp100 ribu per bulan yang kemudian naik menjadi Rp150 ribu per bulan. Uang iuran tersebut kabarnya akan dikembalikan setelah kami pensiunan, tapi hingga kini belum ada tuh,” kata Tatang.
Kemarahan para purna ASN memuncak hingga mereka mengancam akan melaporkan persoalan ini kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. “Jika tidak ada penjelasan dan penyelesaian yang jelas dari pihak KORPRI maupun Pemkab Karawang, kami akan melapor ke KDM,” tutur pensiunan ASN lainnya.
Sebelumnya, Sekretaris KORPRI Karawang, Gerry S. Samrodi, memberikan penjelasan bahwa keputusan pemberian Rp7 juta dilakukan berdasarkan kemampuan anggaran. “Ini bukan dari iuran bulanan mereka selama menjadi ASN. Ini hanya kadeudeuh, bentuk apresiasi kami. Sebab, melihat efisiensi anggaran, hanya bisa diberikan sebesar Rp 7 juta per orang,” tutur Gerry.
Terpisah, salah seorang pensiunan ASN yang telah menerima SK Pensiun Juni 2022, Obin Istiaman mengatakan, dirinya menerima dana KORPI hanya beberapa pekan setelah pensiun. “Alhamdulillah kalau saya mah lancar. Bahkan nominal dana KORPI yang masuk ke rekening mencapai Rp15 juta,” katanya.
Menurutnya, lambatnya pengembalian dana iuran KORPI, bisanya akibat kelalaian ASN itu sendiri. Saat masih aktif, banyak ASN yang tidak mau gajinya dipotong untuk iuran dana KORPI.
Sebagian lagi, lanjut Obin, ada juga akibat kesalahan Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) di masih-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Ada bendahara UPTD yang tidak menyetorkan uang hasil potongan gaji ASN ke KORPI, sehingga administrasi semerawut. Kemungkinan hal itu yang membuat pengembalian dana KORPI tertunda,” katanya.(red)
