
KARAWANG-Desa Bayur Lor Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Hal itu terindikasi dari tidak adanya spanduk atau baligho sosialisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di halaman kantor desa.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Mengamanatkan kepala desa untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk pengelolaan keuangan desa.
Lalu Undang-Undang Nompr 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi dasar hukum bagi pemerintah desa untuk menyediakan informasi publik yang mudah diakses masyarakat.
Adapun dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Mengatur pengelolaan keuangan desa dan mengharuskan transparansi melalui media informasi yang mudah diakses masyarakat, seperti spanduk atau baliho.
Masyarakat RT 04 RW 02 Desa Bayur Lor, Sawid mengatakan, sejak kepemimpinan H. Yadi memang hampir tidak pernah terlihat adanya spanduk atau baligho terkait perencanaan dan pengggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Dari sejak tahun 2012 H. Yadi jadi Kepala Desa memang hampir gak pernah ada spanduk APBDes di Kantor Desa. Pas Bulan Juli 2025 setelah ada Paten dan ditegur Bupati sempat ada (spanduk APBDes), tapi gak lama kemudian hilang lagi,” ungkap Sawid.
Masih kata Sawid, seyogyanya spanduk sosialisasi APBDes dipasang di Kantor Desa sepanjang waktu. Sehingga memudahkan masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait pengggunaan anggaran dan program-program Pemerintah Desa.
“Transparansi ini kan sudah menjadi amanat Undang-Undang Desa dan diatur juga dalam Pemendagri, seharusnya Pemerintah Desa memasang spanduk (APBDes) tersebut sepanjang waktu. Kalau bisa bukan hanya APBDes yang tahun berjalan, tapi juga APBDes yang sudah digunakan pada tahun sebelumnya,” kata Sawid.
Senada Warga RT 09 RW 03, Abdul Rois berharap adanya transparansi anggaran dari Pemerintah Desa Bayur Lor. Transparansi tersebut bukan hanya dalam bentuk spanduk yang dipasang di Kantor Desa, tapi juga disampaikan langsung ke masyarakat melalui berbagai kesempatan.
“Saya minta Pemerintah Desa memasang spanduk sosialisasi APBDes, agar kami sebagai masyarakat tahu anggaran desa digunakan untuk apa. Selain itu kami juga berharap Pemerintah Desa melibatkan masyarakat dalam Musyawarah Desa, apalagi terkait anggaran, sehingga masyarakat tahu program-program Pemerintah Desa,” tandasnya.(red)
