KARAWANG – Kebajikam Bupati Karawang Aep Syaepuloh terkait pembatasan jam operasional armada pengangkut bahan baku semen PT Jui Shin Indonesia (JSI) dianggap dianggap remeh oleh perusahaan tersebut. Sejumlah truk besar milik anak perusahaan JSI dalam beberapa hari terakhir ini terlihat konvoi melintas jalur Badami-Loji, Kecamatan Pangkalan pada pagi hari.
Padahal, Bupati Karawang telah membatasi jam operasional truk pengangkut bahan baku semen JSI yakni mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Artinya, truk JSI hanya boleh beroperasi pada malam hari, sehingga tindak menggangu aktivitas warga sekitar.
Kembali beroperasinya truk JSi pada siang hari tak pelak mengundang reaksi warga setempat. Mereka mempertanyakan ketegasan bupati, pihak Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi Pamongpraja dalam menegakan aturan yang dibuat sendiri.
“Sejak beberapa terakhir ini truk pengangkut bahan baku JSI sudah bebas lagi melintasi jalur Badami-Loji, khusus ya di Desa Citaman dan Tamansari, Kecamatan Pangkalan. Para sopir truk sepertinya sudah tidak ada rasa takut terhadap komitmen yang sudah disepakati bupati dan manajemen JSI. Petugas Dishub dan Satpol PP pun tidak terlihat di lapangan,” kata warga Tamansari, Ujang Nur Ali yang biasa dipanggil Una, Jumat (10/9/2025).
Una juga mengaku geram terhadap PT JSI yang kerap melanggar komitmen. Perusahaan itu sepertinya tak segan mengangkangi kebijakan pemerintah, termasuk kebijakan Bupati Karawang.
Menurut Una, jalan yang dilintasi truk pengangut batu kapur bahan baku semen JSI merupakan jalan provinsi yang kapasitasnya hanya untuk kendaraan berbobot 8 Ton ke bawah. Sementara armada bahan baku semen bobotnya jauh melebihi ketentuan tersebut.
“Kami ingin bupati tegas menerapkan kebjikannya. Jangan setengah-setengah. Harus ada petugas Dishub yang memantau operasional truk JSI,” kata Una.
Ditemui terpisah Bupati Karawang Aep Syaepuloh menyesalkan sikap manajemen PT JSI yang tidak komit atas perjanjian yang mereka buat bersama. Padahal pembatasan jam operasional itu dibuat untuk kebaikan bersama, masyarakat dan PT JSI.
“Kebijakan itu merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat Karawang Selatan terkait aktivitas kendaraan berat PT JSI yang dinilai mengganggu lalu lintas warga setempat,” ujar Aep.
Melalui kebijakan itu, sambung Aep, aktivitas masyarakat tidak akan terganggu dan PT JSI tetap boleh mengangkut bahan baku menggunakan jalan milik umum. Apalagi, hingga saat ini izin Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) yang dimiliki PT Jui Shin masih mengacu pada aturan tahun 2012. Saat itu jalan yang digunakan masih berstatus jalan kabupaten.
Namun, sejak 2016, jalan tersebut berubah status menjadi jalan Provinsi yang kewenangan berada di Pemerintah Provinsi Jawa Barat. “Karena statusnya sudah jalan provinsi, maka PT Jui Shin harus menyesuaikan izinnya dengan provinsi. Produk hukum lama memang ada di tahun 2012, tapi sekarang wajib ditingkatkan izinnya,” ucap.
Dijelaskan, pembatasan jam operasional merupakan solusi winwin solutian yang menguntungkan semua pihak. Jangan sampai kebijakan itu malah dilabrak oleh pihak perusahaan.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Karawang, Muhana, mengaku kesal atas olah para sopir PT JSI yang telah mengangkangi kebijakan bupati. “Pembatasan jam operasional armada JSI sebenarnya hanya kebijakan sementara. Kebijakan jangka panjang adalah PT JSI harus membuat jalan sendiri di wilayah Kabupaten Bekasi karena pabriknya berada di Bekasi,” kata Muhana.
Namun demikian Muhana mengaku tetap akan mengamankan kebijakan bupati dengan menempatkan petugas Dishub secara bergantian di jalur Badami-Loji. Bahkan, Dishub Karawang akan mendirikan pos di sekitar galian bahan baku semen juga di jalur yang selalu dilintasi armada PT JSI.(red)
