Saatnya Jembatan JSI Dibongkar

Penulis : Ujang Nur Ali (UNA), Pegiat lingkungan.

JEMBATAN PT Jui Shin Indonesia sebagai jembatan penghubung dari Kabupaten Karawang ke Kabupaten Bekasi dibangun pada tahun 2012, awalnya dimohon untuk kepentingan industri dan lintas akses masyarakat umum sebagai peningkatan transportasi dan ekonomi masyarakat. Namun PT Jui Shin telah berbohong dan tidak memiliki itikad baik dan ta’at hukum di Indonesia dalam menyelesaikan kelengkapan dokumen perizinan sebagai kewajibannya yang harus dimiliki seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) berdasarkan ketentuan aturan perundang-undangan, hari ini jembatan tersebut dinyatakan ilegal dari sejak pembangunannya, berdasarkan konfirmasi dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum Direktorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia, dalam suratnya nomor SA0203-Av/708 bersifat penting yang diterbitkan tanggal 21 Agustus 2025.

Dampak negatifnya sangat besar atas meningkatnya volume kendaraan besar kapasitas angkut tonase berat di jalan raya Pangakalan Badami Loji dan jalan Tegalowa, Baged, Jagatamu rusak parah atas perilaku kendaraan menuju dari dan ke PT Jui Shin Indonesia, berdampak meningkatnya resiko kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa pengguna jalan.

Kendaraan industri dari dan ke PT Jui Shin Indonesia mobilisasinya menguasai jalan raya hingga 70%, menjadikan lalu lintas jalan raya Pangkalan Badami Loji sebagai arus lalu lintas yang menyeramkan, faktanya sering terjadi kecelakaan lalu lintas yang merenggut puluhan nyawa pengguna jalan.

PT Jui Shin Indonesia, sebagai biangkerok dari kerusakan fasilitas infrastruktur publik dan pluhan kecelakaan pengguna jalan yang meninggal dunia, dibiarkan begitu saja seperti tidak ada ketentuan lalu lintas dan aturan perundang-undangan di negeri ini.

Baik pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat maupun Pemerintah daerah Kabupaten Karawang harus bertindak tegas, melakukan pembongkaran jembatan ilegal ini, dan menegakkan hukum yang diperlukan.

Jembatan PT Jui Shin Indonesia yang ilegal telah memicu terjadinya berbagai dampak negatif, diduga PT Jui Shin Indonesia menjadi BIANGKEROK persoalan publik yang terjadi di Karawang Selatan, termasuk kerusakan play over jembatan Nyangkokot dan jembatan Cicangor Sungai Cibe’et di Kecamatan Pangkalan.
Tidak hanya itu, keberadaan jembatan dan Industri ini juga tidak memberikan manfaat berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Karawang, justru membebani infrastruktur publik yang ada di Wilayah Kabupaten Karawang” : UNA

Sebagai solusi, pemerintah harus segera bertindak tegas dengan membongkar jembatan ilegal milik PT Jui Shin Indonesia dan Solusi lain yang ditawarkan masyarakat adalah harus membangun jalan industri di Kabupaten Bekasi lokasi PT Jui Shin berdomisili, sehingga tidak membebani infrastruktur publik di Karawang.

Jika pemerintah tidak bertindak tegas, masyarakat akan melakukan upaya lain untuk menyelesaikan persoalan ini. Dengan menekankan pentingnya tanggung jawab bersama, dan kepatuhan terhadap hukum di Indonesia demi kesejahteraan dan keadilan rakyat.(***) 

Baca juga