Merasa Dikriminalisasi Penggiat Lingkungan Karawang Selatan Angkat Bicara

KARAWANG – Penggiat lingkungan Karawang Selatan, Ujang Nur Ali, menggelar konferensi pers secara resmi terkait pelaporan dirinya oleh PT Jui Shin Indonesia (JSI) ke Bareskrim Polri. Oleh pabrik semen yang menambang batu kapur di Karawang selatan itu Ujang dan kawan-kawan dituduh melakukan aksi anarksis saat berujunjuk rasa di depan perusahaan tersebut, 17 April 2025 lalu.

Dalam konferensi pers itu Ujang menyebut, aksi yang diikuti ratusan warga bukan tindakan spontan. Aksi itu telah melalui rangkaian panjang yang sudah dilakukan masyarakat sejak tahun sebelumnya.

Ia mengatakan, penolakan penambangan batu kapur di Kawasan Bentang Alam Kars (KBAK) Karawang diawali dengan pengiriman surat kepada Pelaksana Tugas Gubernur Jawa Barat untuk membatalkan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Surat tersebut dibalas oleh DPMPTSP Jawa Barat pada 27 September 2024 yang menyatakan izin sudah sesuai aturan.

Tak puas dengan jawaban itu, perwakilan masyarakat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Karawang pada 30 Desember 2024. Pertemuan dihadiri Organsisai Perangkat Daerah terkait, aparat desa setemoat, dan Perum Perhutani. Sementara pihak PT Jui Shin yang diundang juga tidak hadir dalam pertemuan itu.

Dalam forum tersebut, Pemkab Karawang yang diwakili OPD terkait menyatakan bahwa menolak aktivitas pertambangan di wilayahnya. “Pihak Pemkab telah bersurat ke Pemrov Jabar agar menyabut izin pertambangan untuk membatalkan izin penambang yang diberikan kepada PT Mas Putih Belitung dan PT JSI,” kata Ujang Nurali yang akrab disapa Una, Selasa petang (13/8/2025).

Menurut Ujang, penolakan warga memiliki dasar hukum kuat. Ia mencontohkan pembatalan persetujuan lingkungan PT Mas Putih Belitung oleh DPMPTSP Karawang, serta riwayat sengketa hukum antara perusahaan dengan Pemkab Karawang sejak 2017.

“Pemda Karawang menang di tingkat pengadilan, meski perusahaan menang banding di PTUN Jakarta. Pemda tetap konsisten dan melakukan kasasi hingga izin lingkungan dibatalkan,” jelasnya.

Saat Bupati Karawang menyatakan akan mengevaluasi perizinan tambang, warga sepakat mendukung kebijakan tersebut dengan menggelar aksi damai.

“Kami undang LSM, ormas, dan tokoh masyarakat karena persoalan lingkungan adalah urusan publik. Berdasarkan aturan, kawasan itu adalah kawasan lindung,” kata Una lebih lanjut.

Namun dalam aksi itu terjadi pembakaran pos Satpam milik PT JSI. “Jumlah peserta sangat banyak, kami tidak bisa mengenal semuanya. Kami tidak pernah memerintahkan tindakan merusak. Evaluasi kami saat itu, aksi berjalan damai,” tegasnya.

Namun, pada 28 Juli 2025, Ujang mengaku terkejut saat menerima surat panggilan dari Bareskrim Mabes Polri. Ia bersama Kepala Desa Tamansari ditetapkan sebagai terlapor. Ujang sudah memenuhi panggilan pada 30 Juli, sementara kepala desa hadir pada 4 Agustus.

“Secara psikologis, keluarga saya terpukul. Kami kini didampingi empat LBH yang tergabung dalam Tim Advokasi Karawang Selatan,” ujarnya.

Di tempat yang sama, tokoh Karawang Selatan lainnya, Ade Witarsa menilai laporan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan lingkungan. Menurutnya, Karawang Selatan memiliki ekosistem dan nilai sejarah yang sangat penting.

“Kawasan ini bukan hanya batu kapur. Ada situs-situs bersejarah yang menjadi identitas warga Karawang. Jika dirusak, akan menimbulkan kerusakan ekologis besar. Karsel itu pakunya alam Karawang,” ucapnya.

Ade juga menyoroti dampak lain dari pertambangan, yakni ancaman kekeringan yang sudah dirasakan warga. “Cadangan air semakin menipis karena alih fungsi lahan. Jika ditambah dengan pertambangan, kita akan menghadapi krisis serius,” katanya.

Sementara itu, Tim Advokasi Karawang Selatan (Takarst), Dadi Mulyadi, menegaskan bahwa kasus hukum yang menjerat Ujang adalah bentuk pembungkaman terhadap gerakan rakyat.

“Pejuang lingkungan tidak boleh dipidanakan. Ini jelas kriminalisasi yang bertentangan dengan prinsip negara hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia,” ujar Dadi.

Takarst menuntut Pemerintah Daerah dan Pusat tegas menolak izin atau operasional pertambangan PT Mas Putih Belitung dan PT Jui Shin Indonesia. Hal itu perlu dilakukan demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan warga.

Mereka juga mendesak aparat menghentikan seluruh proses hukum yang bermuatan kriminalisasi terhadap masyarakat. Selain itu, Takarst berkomitmen melanjutkan perjuangan hukum bersama masyarakat, mahasiswa, pemuda, LSM, akademisi, dan semua pihak yang peduli lingkungan.

“Kami akan mengawal sampai rencana tambang dibatalkan dan hak masyarakat dipulihkan sepenuhnya,” ucapnya.

Bagi Takarst, persoalan tambang di Karawang Selatan bukan hanya soal penggalian bebatuan, tetapi ancaman serius terhadap keberlanjutan lingkungan, budaya, dan identitas masyarakat setempat.

“Satu orang dikriminalisasi, akan tumbuh seribu yang melawan,” kata Dadi.(red) 

Baca juga