Buntut Aksi Menolak Tambang Kades Tamansari dan Penggiat Lingkungan Karawang Dilaporkan PT JSI ke Bareskrim, Rakyat Siap Melawan

KARAWANG – Kepala Desa Tamasari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, Ai Ratnaningsih dan seorang penggiat lingkungan warga setempat Ujang Nur Ali dilaporkan perusahaan semen PT Jui Shin Indonesia (JSI) ke Bareskrim Polri. Laporan itu terkait aksi unjuk rasa ribuan warga yang menolak aktivitas pertambangan bahan baku semen di desanya April 2025 lalu.

Dalam aksi tersebut sejumlah warga sempat membakar ban bekas yang kemudian merembet ke Pos Satpam PT JSI. Saat itu warga kesal karena aksinya tidak ditanggapi pihak perusahaan.

Laporan PT JSI ke Bareskrim kini sudah menyebar di kalangan warga setempat juga para aktivitas lingkungan di Karawang. Mereka mengetahui hal itu, setelah terbit udangan klarifikasi dari Bareskrim Polri yang ditandatangani Direktur Tindak Pindana Umum Kasubdit III, Kombes Pol. Dony Alexander.

Hal itu tak pelak mengundang reaksi keras dari kalangan penggiat lingkungan Karawang. Mereka menilai laporan PT JSI sebagai bentuk pembungkaman terhadap warga Tamansari yang menginginkan desanya selamat dari kerusakan lingkungan.

Pelaporan JSI merupakan dinilai warga dan penggiat lingkungan sebagai serangan frontal terhadap demokrasi, kebebasan berpendapat, dan hak rakyat mempertahankan tanah serta lingkungannya,

“Kami tidak takut. Kami tidak akan tunduk pada ancaman maupun kriminalisasi. Suara rakyat tidak bisa dibungkam oleh kekuatan modal,” ujar penggiat lingkungan yang dituangkan dalam pernyataan bersama warga terdampak, Senin (11/8/2025).

Apalagi, kata mereka, aksi warga dalam menolak tambang di Tamansari merupakan bentuk dukungan terhadap Ketua DPRD dan Bupati Karawang yang ingin pertahankan Kawasan Bentang Alam Kars (KBAK) yang ada di desa tersebut.

“Pak Bupati Aep Syaepuloh telah bersurat kepada Plt Gubernur Jabar per 5 Februarai 2024 agar menyabut Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ditandatangani Plt Gubernur saat itu,” kata salah seorang aktivitas lingkungan yang minta namanya tidak disebutkan dulu.

Menurutnya, laporan PT JSI merupakan bukti nyata bahwa pihak perusahaan arogan kerena memilih jalur intimidasi ketimbang menyelesaikan persoalan lingkungan yang timbul akibat aktivitas industrinya. Mereka malah memilih mengirim Kades dan warga ke ruang penyidikan.

Disebutkan, masyarakat akan melawan kriminalisasi pihak perusahaan dari segala lini sepert jalur hukum, aksi massa, hingga kampanye publik sekala nasional. Mereka menyerukan solidaritas nasional untuk menolak praktik yang mereka anggap sebagai “pembungkaman sistematis” terhadap warga desa dan pembela lingkungan.

“Jika mereka pikir laporan polisi akan menghentikan kami, mereka keliru besar.
Ini justru akan menyalakan api perlawanan lebih besar lagi. Lingkungan kami bukan untuk dijual, dan suara kami bukan untuk dibeli,” teriak salah satu orator aksi yang mengikuti aksi pada tanggal 17 April 2025 lalu.

Disebutkan, koalisi warga dan aktivis lingkungan kini tengah menyiapkan langkah hukum balik, serta mengorganisir aksi demonstrasi besar-besaran di depan PT JSI, kantor pemerintah dan titik-titik strategis lainnya.

“Kami akan berjuang hingga Kawasan Lindung Geologi aman dari pengerukan berskala besar, udara kami bersih tanpa ada hilir mudik kendaraan besar PT JSI yang mengangkut batu kapur melebihi kapasitas muatan,” katanya.(red) 

Baca juga