
KARAWANG-Komisi I DPRD Kabupaten Karawang mengunjungi Kantor DPC Hiswana Migas Purwakarta, Kamis (26/6/2025). Kedatangan para legislator ini untuk menanyakan terkait prosedur perizinan para agen dan pangkalan yang mendistribusikan gas bersubsidi.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Saepudin Zuhri mengatakan, kehadirannya bersama sejumlah anggota dewan untuk menyatakan prosedur perizinan agen dan pangkalan. Sebagaimana diketahui agen gas LPG yang ada di Kabupaten Karawang merupakan anggota Hiswana Migas Purwakarta. “Hasil kunjungan hari ini ke Hiswana migas diketahui bahwa perizinan agen dan pangkalan ditempuh melalui OSS,” ujarnya.
Selain itu, para legislator juga mempertanyakan Harga Eceran Tertinggi (HET). Mengingat di masyarakat masih banyak gas bersubsidi yang dijual dengan harga lebih dari Rp. 20.000. Sedangkan berdasarkan SK Bupati Karawang Nomor: 542.05/Kep.451-Huk/2023, HET Rp.18.500.

“Kami juga menanyakan terkait jumlah pangkalan yang ada di Kabupaten Karawang serta kuota gas bersubsidi yang didistribusikan di Karawang,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Ketua DPC Hiswana Migas Purwakarta, Arry Syafrudin menjelaskan, prosedur perizinan untuk agen dan pangkalan dilakukan melalui OSS. Untuk agen harus berbentuk PT, PBG serta SLF untuk bangunan gudang. Sedangkan pangkalan pangkalan hanya diwajibkan memiliki NIB.
“Agen berkontrak langsung dengan Pertamina. Lalu pangkalan berkontrak dengan Agen, karena agen tidak boleh mendistribusikan langsung kepada masyarakat,” jelas dia.
HET gas bersubsidi di Karawang sendiri ditetapkan melalui SK Bupati Karawang. Dimana dalam SK tersebut ditetapkan HET untuk agen ke pangkalan Rp. 15.500, sedangkan pangkalan ke masyarakat Rp. 18.500.
Lalu untuk kouta gas bersubsidi di Kabupaten Karawang, lanjut Arry, terdapat 2.500.000 tabung per bulan yang dapat didistribusikan melalui 1.802 pangkalan yang tersebar se Kota Pangkalan Perjuangan.
“Yang berhak menggunakan gas bersubsidi ini adalah rumah tangga, usaha mikro, petani dan nelayan. Untuk petani dan nelayan harus menyertakan surat rekomendasi,” paparnya.
Arry menegaskan, pangkalan tidak boleh menjual gas bersubsidi melebihi HET yang sudah ditentukan pemerintah. Terdapat sanksi administrasi bagi pangkalan yang melakukan pelanggaran, mulai dari teguran, pengurangan kuota hingga penutupan.
“Jika masyarakat ingin mendapatkan gas bersubsidi dengan harga sesuai HET (Rp. 18.500) per tabung, maka beli langsung ke pangkalan,” tandasnya.(red)
